
SAWAHLUNTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seluruh kabupaten dan kota se- Sumatera Barat bersama Satpol PP provinsi menggelar rapat koordinasi di Kota Sawahlunto, Kamis (19/11/2020).
Rakor tersebut, menurut Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolani, adalah berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Rakor ini sekaligus untuk evaluasi penegakan Perda AKB serta mencari langkah dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Dedy.
Dia mengungkap, hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 10 ribu orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi oleh tim penegak Perda di seluruh kabupaten dan kota.
Kepala Satpol PP Damkar Kota Sawahlunto Jhonhendry mengungkapkan, merupakan sebuah kebanggaan dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan rakor.
Dia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama Satpol PP seluruh kabupaten dan kota serta provinsi Sumatera Barat dalam penegakan Perda AKB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah ditetapkan pada 11 September 2020 lalu. Perda yang bersifat mandatori tersebut efektif berlaku pada 10 Oktober 2020 dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. (Tumpak)






