
PASAMAN – Dua orang pemuda diamankan petugas Polres Pasaman, Senin (10/8/2020) pagi. Penangkapan ke dua pemuda tersebut berawal dari peristiwa kecelakaan sebuah minibus yang ternyata membawa 102 paket daun ganja kering.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasaman Iptu Syafri Munir menjelaskan, sebuah minibus merek Toyota Avanza warna silver mengalami kecelakaan. Dari dalam mobil ditemukan 102 paket besar narkotika jenis daun ganja kering siap edar.
Minibus tersebut mengalami kecelakaan di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi. Tepatnya di Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin pagi sekitar pukul 06.00 wib.
“Minibus tersebut ditinggal setelah mengalami kecelakaan di lokasi kejadian,” terang Syafri.
Setelah diperiksa, dari dalam mobil ditemukan lima karung plastik berisi 102 paket besar ganja. Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, ada dua orang meninggalkan lokasi setelah kejadian kecelakaan.
Berangkat dari keterangan tersebut, polisi lalu mencoba melakukan penyisiran. Sementara barang bukti langsung diamankan.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 07.00 wib, petugas melihat dua sepeda motor masing – masing berboncengan dengan gelagat mencurigakan. Petugas mencoba mengikuti hingga ke SPBU Sawah Panjang.
“Petugas lalu menghentikan secara paksa ke dua sepeda motor dan mengamankan dua orang yang dibonceng,” kata Syafri.
Dua orang yang diamankan adalah RF (21) dan MF (20). RF adalah warga Pasar Pagi Birugo Kota Bukittinggi dan MF adalah warga Koto Malintang Kabupaten Agam.
Kepada petugas, dua pemuda ini mengakui bahwa barang yang ditinggal di dalam mobil tersebut memang milik mereka. Ganja kering tersebut dibawa dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Untuk proses hukum selanjutnya, dua orang ini bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pasaman,” tutupnya.*
Reporter: Riki
Editor: Febry





