
SAWAHLUNTO – Tindakan bejat “Bapak Rutiang” terjadi di Kota Arang, Sawahlunto. Seorang laki – laki berinisial MH (35) yang diketahui beberapa kali keluar masuk penjara, mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan MH di rumahnya di Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang. Beruntung aksi bejat “Bapak Rutiang” tersebut dipergoki oleh isterinya atau ibu kandung korban setelah yang ketiga kalinya sehingga MH dijebloskan ke penjara.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat menjelaskan, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Keterangan dari pelaku, dia sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak tiga kali,” kata Sinurat, Rabu (29/7/2020).
Aksi bejat MH itu, lanjut Sinurat, terungkap karena dipergoki isterinya atau ibu kandung korban. Saat terbangun tengah malam, tidak mendapati suaminya di kamar.
“Isterinya mendengar suara mencurigakan di balik terpal plastik bekas spanduk yang membatasi kamar dengan tempat tidur anaknya,” ujarnya.
Isteri pelaku lalu mencoba mengintip melalui lubang terpal yang telah sobek. Kemarahannya pun meledak melihat perbuatan terkutuk yang dilakukan suaminya kepada anak kandung mereka sendiri.
“Isterinya marah dan memukuli suaminya pada malam kejadian. Keesokan harinya si isteri melaporkan aksi bejat suaminya itu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Polres Sawahlunto,” terang Sinurat.
Mendapat laporan, Kapolres Sawahlunto memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap MH pada Senin (20/7/2020).
Sinurat menambahkan, MH merupakan residivis yang telah tiga kali dipenjara karena terlibat perbuatan melawan hukum. Saat ini MH mendekam di tahanan Polres Sawahlunto.
“Pelaku akan dijerat UU nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 64 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.*
Reporter: Tumpak
Editor: Febry






