Meski Tidak di Kantor KUA, Prosesi Nikah Harus Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
  • Home
  • Berita
  • Meski Tidak di Kantor KUA, Prosesi Nikah Harus Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Meski Tidak di Kantor KUA, Prosesi Nikah Harus Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

SAWAHLUNTO – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto Idris Nazar menegaskan, meskipun tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), prosesi pernikahan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Idris Nazar menyebutkan, ada dispensasi prosesi akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA.

“Kalaupun dilaksanakan di luar kantor, prosesi akad nikah harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya, Rabu (17/6/2020).

Dia menerangkan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimibingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan surat edaran pada 10 Juni 2020.  Surat edaran tersebut memuat tentang pedoman pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19.

Dia menegaskan, proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA.

Sebelum prosesi nikah, petugas KUA melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA.

Idris meminta pelaksanaan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pelaksanaan pelayanan akad nikah. Agar prosesi tidak melanggar protokol kesehatan.

Dia mencontohkan, seperti prosesi nikah di masjid atau gedung pertemuan. Hanya boleh berada di dalam ruangan tidak lebih 20 persen kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.*

Reporter: Tumpak
Editor: Febry

Berita Terkait

Leave a Reply