42 Orang yang Dikarantina di Rusunawa Painan Negatif Covid-19
  • Home
  • Berita
  • 42 Orang yang Dikarantina di Rusunawa Painan Negatif Covid-19

42 Orang yang Dikarantina di Rusunawa Painan Negatif Covid-19

PAINAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (GTPP Covid-19) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan, 42 orang warga yang dikarantina negatif Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan Rinaldi, Selasa (2/6/2020) siang. 42 orang yang dinyatakan negatif tersebut berasal dari Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan dan Koto Tuo IV Koto Hilie Kecamatan Batangkapas.

“Berdasarkan laporan dari Laboratorium Biometik (Riset Terpadu) Pusat Diagnostik Dan Riset Penyakit Infeksi Unand Padang, Nomor 11/06/PDRPI-FK/2020 tanggal 2 Juni 2020, 42 orang tersebut dinyatakan negatif Covid-19,” kata Rinaldi.

Dengan demikian maka ke-42 orang tersebut hari ini sudah boleh pulang ke rumah masing – masing. Kepulangan mereka dari pusat karantina Pemkab Pesisir Selatan dilepas oleh Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten, Dailipal dan Kabid Pecegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kadriadi serta anggota DPRD kabupaten, Feby Rifly.

Rinaldi menerangkan, dengan kepulangan 42 orang dari Kapuh dan Batangkapas tersebut, maka hari ini tersisa 32 orang dari Puskesmas Barung Barung Belantai Kecamatan Koto XI Tarusan yang menjalani karantina.

“Hari ini seluruh tenaga kesehatan yang dikarantina tersebut sudah diambil sampel swab oleh petugas kesehatan dari RSUD M Zein untuk dikirim ke laboratorium di Padang. Totalnya 38 orang dimana ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing – masing,” terang Rinaldi.

Sementara itu, terkait penangaan Covid-19 hari ini, Rinaldi menyebutkan tidak ada tambahan kasus positif baru. Total pasien dinyatakan positif masih tetap 18 orang, dimana 13 orang sudah dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia.

“Sedangkan empat pasien lainnya masih menjalani karantina di fasilitas karantina provinsi. Yaitu di Balai Diklat BPSDM 1 orang, di Diklat Kemenag 1 orang dan 2 orang di Bapelkes,” tutupnya.*

Febry

Berita Terkait

Leave a Reply