PADANG – Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat Jasman Rizal menyampaikan klarifikasi data pasien positif Covid-19. Dua orang positif yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kota Payakumbuh ternyata adalah warga Kabupaten Limapuluh Kota.
“Ada klarifikasi data pasien yang perlu diluruskan yaitu data dari Kota Payakumbuh dengan data pasien Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Jasman, Minggu (10/5/2020).
Dia menjelaskan, sebelumnya ada warga Kabupaten 50 Kota. Pertama, atas nama inisial Idr (28) tahun warga Tanjuang Jati Kecamatan Guguak. Sekarang menjalani isolasi di BPSDM Provinsi Sumbar.
Kedua, Amn (68) tahun tukang ojek warga Batang Tabik. Sekarang dirawat di RSUD Achmad Muchtar Bukittinggi.
“Keduanya masuk dalam data pasien Kota Payakumbuh. Namun berdasarkan hasil konfirmasi, klarifikasi dan investigasi tim gugus tugas provinsi, dinyatakan bahwa mereka berdua adalah warga Kabupaten 50 Kota, harus terdaftar atas nama pasien Kabupaten 50 Kota,” terangnya.
Artinya, lanjut Jasman, Kota Payakumbuh yang semula warganya tercatat 13 orang positif covid-19, menjadi 11 orang. Otomatis, Kabupaten 50 Kota bertambah catatan warganya terkonfirmasi bertambah 2 orang lagi.
“Jika kemaren hanya 1 orang, ditambah hari ini 2 orang dan hasil pengurangan kota Payakumbuh 2 orang, maka total sampai hari ini warga Kabupaten 50 kota telah positif terinfeksi covid-19 adalah 5 orang,” paparnya.
Jasman menegaskan, klarifikasi itu hanyalah menyangkut masalah administrasi. Untuk memudahkan pelacakan (tracing) terhadap riwayat kontak yang bersangkutan.*
Febry





