
JAKARTA – Terkait keputusan meniadakan salat Jumat di Masjid Istiqlal selama dua minggu, Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar menyampaikan penjelasan dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Nasaruddin menerangkan, keputusan itu diambil setelah adanya imbauan dari Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga telah dilakukan komunikasi dengan imam-imam besar dari sejumlah negara Islam.
“Setelah berkomunikasi dengan imam besar sejumlah negara Islam, kami menetapkan mulai hari ini hingga Jumat mendatang Masjid Istiqlal tidak kita gunakan untuk salat Jumat,” terang Nasaruddin dalam jumpa pers tersebut.
Keputusan itu diambil, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Keadaan darurat wabah COVID-19 menyebabkan, salat Jumat di Masjid Istiqlal ditiadakan untuk sementara waktu.
Dia menegaskan, ketika berbicara tentang takdir, maka juga harus berbicara tentang ikhtiar. Agama menganjurkan manusia untuk berikhtiar.
“Setiap kali kita berbicara tentang takdir, maka setiap itu pula kita harus bicara tentang ikhtiar. Kita tidak boleh hanya berbicara tentang takdir, tetapi tanpa bicara tentang ikhtiar. Sama juga kita tidak bisa hanya serta merta bicara tentang ikhtiar tetapi tidak mengembalikan semua persoalan kepada Tuhan yang Maha Kuasa atau takdir,” katanya.
Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pandemi COVID-19 merupakan langkah tepat. Mengikuti fatwa MUI tersebut merupakan langkah yang sebaiknya dilakukan oleh umat Islam saat ini.
Dia menegaskan, sudah cukup alasan, mempedomani fatwa MUI sebagai dasar penutupan Masjid Istiqlal untuk pelaksanaan salat Jumat.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh juga telah menggelar konferensi pers di tempat yang sama pada Kamis (19/3/2020). Dalam kesempatan itu, Niam menjelaskan tentang fatwa MUI yang berisi sembilan butir.
Pada butir keempat fatwa MUI itu disebutkan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut. Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19. Seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Sementara pada butir kelima, fatwa MUI dijelaskan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” kata Asrorun Niam. (*)





