Isi Masa Reses, Anggota DPD RI Emma Yohana Kunjungi Agam
  • Home
  • Agam
  • Isi Masa Reses, Anggota DPD RI Emma Yohana Kunjungi Agam

Isi Masa Reses, Anggota DPD RI Emma Yohana Kunjungi Agam

Bupati Agam Indra Catri menerima kunjungan anggota DPD RI Hj. Emma Yohana, Kamis (5/3/2020). (amc)

AGAM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Barat, Hj. Emma Yohana berkunjung ke Kabupaten Agam, Kamis (5/3/2020). Kunjungan anggota DPD peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 itu dalam rangka mengisi masa istirahat bersidang (reses) masa sidang kedua DPD RI tahun 2019 – 2020.

Kunjungan ke Kabupaten Agam itu diterima oleh Bupati Agam Indra Catri dan sejumlah pejabat kepala OPD Pemkab setempat. Indra Catri berharap, anggota DPD sebagai perwakilan daerah di pusat, dapat memperjuangkan aspirasi dari daerah.

Dalam kesempatan itu, Indra Catri menyampaikan berbagai program dan kendala yang dihadapi terutama di sektor pertanian. Potensi pertanian di Kabupaten Agam cukup besar mengingat ketersediaan lahan yang masih sangat luas.

Dalam kesempatan itu, kepada anggota Komite II DPD RI ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Arief Restu memaparkan, kendala di sektor pertanian pertama sekali adalah kekurangan tenaga penyuluh dan Balai Penyuluh Pertanian.

“Tanpa adanya penyuluh, program pembangunan di sektor pertanian tidak akan berkembang maksimal. Sementara, penyuluh pertanian kita setiap tahun terus berkurang karena pensiun,” katanya.

Dia menambahkan, dari 188 wilayah kerja penyuluh pertanian di Kabupaten Agam, masih kekurangan 60 orang tenaga penyuluh. Selama 15 tahun terakhir, penyuluh pertanian terus berkurang karena pensiun sementara tidak ada pengangkatan pengganti.

Penyuluh berstatus tenaga harian lapangan (THL) yang ada juga tidak bisa diangkat menjadi PNS. Pemerintah pusat sempat menjanjikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun hingga kini belum ada kepastian.

Dalam kesempatan itu, Arief Restu juga menyampaikan harapan agar DPD dapat memperjuangkan penambahan kuota pupuk bersubsidi. Menurutnya, tahun ini Kabupaten Agam hanya mendapatkan kuota untuk memenuhi 65 persen dari kebutuhan.

Merespon harapan Pemkab Agam tersebut, Emma Yohana berjanji akan memperjuangkan sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki DPD. Sebagai wakil daerah, DPD memiliki kewajiban dalam memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan.

“Ini akan menjadi catatan untuk diperjuangkan kepada pemerintah pusat. Anggota DPD sebagai wakil daerah, memiliki tanggung jawab untuk ikut memecahkan masalah yang dihadapi daerah yang diwakili,” katanya. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply