Putusan MK Pertegas Posisi Bawaslu Kabupaten dan Kota di Pilkada
  • Home
  • Berita
  • Putusan MK Pertegas Posisi Bawaslu Kabupaten dan Kota di Pilkada

Putusan MK Pertegas Posisi Bawaslu Kabupaten dan Kota di Pilkada

Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan MK terkait UU Pilkada. (dok. Bawaslu)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan terkait kedudukan lembaga pengawas pemilihan umum tingkat kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan MK memberikan kepastian hukum legalitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada tahun 2020.

Dirangkum dari laman Bawaslu, MK mengabulkan permohonan pengujian undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota atau UU Pilkada. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tersebut.

“Putusan ini memberikan kepastian bagi Bawaslu dan ini sangat penting karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan,” ujar Firtz usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Fritz menjelaskan, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10 tahun 2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan. Terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Diketahui, dalam UU PIlkada nomor10 tahun 2016, nomenklatur lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/ kota adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersifat adhoc. Sementara dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2010 nomenklaturnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bersifat permanen.

“Putusan ini penting bagi Bawaslu untuk meneguhkan dan memberi legalitas bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melaksanaksn tugas-tugasnya,” tegas Fritz.

Fritz juga mengatakan, putusan MK ini memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat Ad hoc (sementara). Sehingga dapat langsung dilaksanakan sebagai lembaga permanen sesuai legalitas berdasarkan UU Pemilu 7/2017.

“Intinya, setelah UU Pemilu 7/ 2017, maka bentuk lembaga bersifat permanen dan jumlah anggota harus disesuaikan. Meskipun pemilihan dan pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti yang diatur dalam UU Pemilu 7/ 2017,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya putusan tersebut, jajaran di bawahnya dapat melakukan kerja pengawasan dan penindakan saat Pilkada 2020 dan segera melaksanakan putusan MK tersebut. (*/fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply