Ini Data Pelanggaran yang Ditangani Satpol PP Kota Padang Sepanjang 2019
  • Home
  • Berita
  • Ini Data Pelanggaran yang Ditangani Satpol PP Kota Padang Sepanjang 2019

Ini Data Pelanggaran yang Ditangani Satpol PP Kota Padang Sepanjang 2019

PADANG – Pada 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran Perda. Baik pelanggaran Perda tentang PKL, maupun terkait izin tempat hiburan malam, miras dan penginapan.

“Sebanyak 40 kafe yang tidak berizin di 2018, 6 diantaranya sudah ditutup tahun ini. Dalam pendataan 2019, terdapat 36 kafe, 14 kafe diantaranya memiliki izin lengkap, 11 kafe tidak memiliki izin lengkap dan 9 lainnya sama sekali tidak berizin,” kata Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin di sela kegiatannya, Selasa (24/12/2019).

Menurut Al Amin, untuk kafe yang tidak memiliki izin atau hanya memiliki satu izin kedepannya akan ditutup. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini pengelola telah diberikan surat peringatan satu dan dua. Bahkan, sudah ada yang diberikan Surat Peringatan ketiga. Untuk tindakan selanjutnya kita hanya menunggu proses penutupan. Tentu hal ini tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi dari instansi terkait,” terang Al Amin.

Komitmen pemberantasan maksiat, lanjut Al Amin, terus dilakukan terhadap kos-kosan yang disalahgunakan, maupun penginapan dan hotel – hotel melati. Termasuk tempat-tempat seperti “pondok baremoh” di kawasan yang selama ini diduga dijadikan tempat mesum, semua sudah ditekan.

“Selama 2019 sebanyak 19 kali pelanggaran di penginapan terjadi,” lanjut Al Amin.

Selain itu, sepanjang tahun ini, Satpol PP telah menindak 26 perusahaan atau pengusaha terkait minuman keras atau minuman beralkohol. Sebanyak 1.323 botol minuman keras disita di tempat – tempat yang tidak memiliki izin penjualan.

Dijelaskan lebih lanjut, pelanggaran yang terbanyak itu didapati pada kasus PKL, yaitu sebanyak 720 pelanggaran. Angka ini meningkat dari 2018, yaitu sebanyak 677 pelanggaran.

“Peningkatan kasus pelanggaran diduga karena kondisi trotoar telah bagus dan penertiban ditingkatkan,” ujarnya.

Dari penertiban yang dilakukan, PKL diberikan tindakan pembinaan. “Hanya sebagian kasus yang diangkat ke tindak pidana ringan (tipiring), yaitu 30 kasus,” tutupnya.(der)

Berita Terkait

Leave a Reply