
MENTAWAI – Satuan gabungan Resnarkoba Polres Mentawai menangkap seorang pemuda berinisial PS (30) di Dusun Sikakap, Sikakap Barat. Pemuda PS diamankan bersama barang bukti satu paket kecil sabu dan alat penghisap (bong) di sebuah gubuk.
Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut ditangkap Minggu (21/07/2019) sekira 21.30 WIB.
Hendri Yahya menjelaskan, pelaku merupakan target operasi (TO). PS dicurigai pengguna narkoba sudah cukup lama, sehingga petuga terus mengintai gerak-geriknya.
“Pelaku merupakan TO polisi yang sudah cukup lama di ketahui pengguna narkoba,” kata Hendri Yahya kepada awak media, Selasa (23/07/2019).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit handphone merk Sony, satu bong plastik warna merah, satu pemantik api, satu kaca pirex warna hijau, satu buah jarum suntik.
“Saat ini PS bersama barang bukti telah diamankan. Tersangka akan dibawa ke Mako Polres Kepulauan Mentawai guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Penangkapan yang dilakukan tim gabungan resnarkoba, menurut Hendri, dalam rangka Operasi Narkotika (Antik) di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai. Peredaran narkoba di wilayah kabupaten kepulauan mentawai terus diperangi baik di kalangan masyarakat maupun oknum polisi.
“Tidak ada toleransi bagi pengedar dan pengguna narkoba, karena narkoba merupakan kejahatan internasional,” tukasnya. (Ers)






