Polres Agam Kembali Ringkus Pelaku Narkoba
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

Polres Agam Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam meringkus RH alias BN (38) warga Jorong Lubuak Anyia Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Kamis (18/7/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. BN ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Agam Iptu Elvis Susilo menjelaskan, BN ditangkap di rumahnya. Dari tangan BN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu paket ganja, satu paket sabu dan satu unit timbangan digital serta uang tunai diduga hasil transaksi narkoba senilai Rp2,8 juta.

“Setelah mendapat informasi, petugas diturunkan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Elvis didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Beni Putra.

Elvis menerangkan, petugas yang menangkap tersangka lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Saat ini tersangka BN bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 114 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply