Polres Agam Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Agam Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

AGAM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Jumat (12/7/2019) dini hari. Ke tiga orang tersangka tersebut ditangkap di tempat terpisah tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba Polres Agam Iptu Elvis Susilo didampingi Paur Humas Aiptu Beni Putra kepada wartawan menerangkan, tiga tersangka yang diamankan adalah M (45), A (34) dan MK (48). M dan A diamankan di Pangka Rajang Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung sekitar pukul 04.00 Wib.

Dari tangan M dan A, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu, satu buah alat isap sabu (bong) serta satu buah pirek yang terbuat dari kaca. Polisi juga mengamankan uang senilai Rp2.310.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Sedangkan tersangka MK diamankan di Jorong II Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung pada sekira pukul 05.30 Wib. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan lima paket narkoba jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan adanya aktifitas transaksi narkoba. Polisi lalu melakukan pendalaman dan berhasil meringkus tersangka,” terang Elvis.

Saat penangkapan, ke tiga tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiganya terancam pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply