Terkait Pengoperasian Simaobbuk, Ini Pernyataan Perusda Mentawai
  • Home
  • Berita
  • Terkait Pengoperasian Simaobbuk, Ini Pernyataan Perusda Mentawai

Terkait Pengoperasian Simaobbuk, Ini Pernyataan Perusda Mentawai

MENTAWAI – Terkait pemberitahuan pelarangan pengoperasi areal Simaobbuk yang ditujukan Perusda Kemakmuran Mentawai kepada PT Arupadhatu Adisesanti, masih menyimpan polemik. Pihak Perusda mengklaim semua berdasarkan regulasi dan Peraturan Bupati, tetapi memang tidak dilampirkan dalam surat pemberitahuan tersebut.

Humas Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai, Laurensius Sarogdok mengatakan, regulasi terkait operasi lokasi Simaobbuk mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 241 tahun 2018. Perbup itu menjelaskan tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah di Simaobbuk Desa Goiso’oinan Kecamatan Sipora Utara.

“Pengunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh Perusda Kemakmuran Mentawai diberi jangka waktu selama satu tahun dari Agustus 2018 berakhir Agustus 2019,” kata Laurensius di kantornya, Selasa (9/7/2019).

Dijelaskan, soal kepemilikan lokasi Simaobbuk itu memang bukan milik perusda, tetapi Pemkab Mentawai memberi hak pakai untuk melakukan operasi. Sedangkan pemungutan retribusi berdasarkan Peraturan Bupati yang dijelaskan dalam diktum keempat. Memelihara dan mengamankan barang milik daerah yang dioperasikan serta menanggung seluruh biaya pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu pengoperasian barang milik daerah.

“Jadi dasar pemungutan retribusi di lokasi Simaobbuk itu diatur dalam Peraturan Bupati, bukan diatur oleh perusda,” ujar Laurensius.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan penyegelan yang terjadi di lokasi Simaobbuk beberapa pekan lalu, soal izin IUPK dan stockpile sudah ada yang dikeluarkan melalui keputusan Gubernur Sumbar nomor 544-233-2018. Pergub tentang izin usaha pertambangan operasi produk khusus pengangkutan dan penjualan batuan kepada PT Pembangunan Kemakmuran Mentawai. Didasari pula pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Persoalan keberatan pihak PT Arupadhatu Adisesanti soal regulasi dalam operasi Simaobbuk, sebenarnya karena kurang komunikasi, saat diberikan pemberitahuan tidak dilampirkan regulasinya,” ucap Laurensius. (Ers)

Berita Terkait

Leave a Reply