Polres Mentawai Amankan Tiga Mobil Dump Truck dan Satu Unit Alat Berat Terkait Penambangan Ilegal
  • Home
  • Berita
  • Polres Mentawai Amankan Tiga Mobil Dump Truck dan Satu Unit Alat Berat Terkait Penambangan Ilegal

Polres Mentawai Amankan Tiga Mobil Dump Truck dan Satu Unit Alat Berat Terkait Penambangan Ilegal

MENTAWAI – Jajaran Polres Mentawai mengamankan satu unit alat berat dan tiga unit dump truck yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin di lokasi Dusun Bagan Lelet Desa Sioban kecamatan Sipora Selatan.

Kapolres Mentawai, AKBP. Hendri Yahya mengatakan, alat berat yang diamankan yaitu satu unit excavator (Komatsu) warna kuning dan tiga unit mobil dump truck yang sudah dipasangi police line baik di TKP maupun yang berada di Mako Polres Mentawai.

Menyangkut kejadian tersebut, kata Hendri Yahya, tim reskrim mendapatkan informasi di kawasan lokasi Dusun Bagan Lelet Desa Sioban terdapat usaha pertambangan yang diduga ilegal.

Setelah diselidiki, kelengkapan status tanah dan lahan tidak memiliki izin sama sekali yang mereka kantongi yang dikeluarkan oleh pemerintah

“Bahkan tim penyidik, ketika ditanya ke pihak pertambangan tidak ada mengeluarkan izin termasuk di Dinas Lingkungan Hidup juga tidak ada mereka mengurus UKL dan UPL,” ujarnya Hendri Yahya di Mentawai, Senin (1/7/2019).

“Jadi indikasi kasus pertambangan ilegal ini mengarah ke tindak pidana pertambangan,” jelasnya.

Ia mengatakan, penggalian yang dilakukan pemilik kegiatan penambangan merupakan alat berat sewa milik Sudi Hulu yang juga seorang rekanan digunakan untuk penimbunan jalan pembangunan puskesmas yang berada di Sioban.

“Saat ini menunggu hasil koordinasi tim penyidik dengan tim ahli, kalau hasil sudah didapat, maka dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan, pemilik alat berat dan pihak rekanan yang menyuruh melakukan pengerukan serta beberapa orang yang ikut serta membantu pelaksanaan pertambangan liar tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, kalau pertambangan tanpa ada izin dari pemerintah, maka akan berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat, dicontohkannya akan mengakibatkan terjadi longsor, bencana alam dan bencana lainnya.

“Bagi yang melakukan pelanggaran ketentuan Undang-Undang tersebut, maka dapat diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tukasnya. (Ers)

Berita Terkait

Leave a Reply