
AGAM – Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap dua kasus narkoba di dua tempat terpisah, Selasa (19/6/2019). Kasus pertama, polisi berhasil menangkap seorang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Lansano. Sedangkan kasus kedua, polisi melakukan penangkapan tersangka narkoba di Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Desneri, SH, MH, Rabu (19/6) di Mapolres Agam, menjelaskan, penangkapan tersangka di Lapas Padang Lansano, Lubuk Basung, berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka berinisial A (35), warga Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan berawal saat tersangka akan menjenguk saudaranya yang ditahan di Lapas tersebut. Pada saat itu, petugas piket melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan petugas, ditemukan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket kecil di dalam dompet milik tersangka.
“Setelah itu, petugas Lapas berkoordinasi dengan Polres Agam. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna pengusutan lebih lanjut,”terangnya.
Kasus kedua, penangkapan dilakukan terhadap AV (27) warga III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. AV diamankan didalam rumah kontrakan di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, sekitar pukul 19.00 Wib.
Dari tangan tersangka AV, polisi berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu, dua paket narkotika jenis daun ganja dan satu unit timbangan digital.
“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan warga. Kemudian kita lakukan pengintaian dan ternyata benar,”ujar Iptu Desneri.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka A dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 227 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka AV akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fajar)





