Walikota Mahyeldi Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Pansel
  • Home
  • Berita
  • Walikota Mahyeldi Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Pansel

Walikota Mahyeldi Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Pansel

PADANG – Setelah menempuh proses panjang terkait persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk pergantian pejabat struktural daerah, akhirnya kekosongan pejabat OPD di lingkungan Pemko Padang kembali terisi. Hal itu menyusul pelantikan 6 pejabat eselon II dan 65 pejabat eselon III dan IV oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah di Balaikota, Aia Pacah, Rabu (12/6/2019).

Enam pejabat eselon II yang dilantik adalah Arfian sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setdako Padang. Mursalim yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Kesbangpol, jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kabag Hukum, Syuhandra dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Afriadi yang sebelumnya sekretaris dinas sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial sekarang definitif pada dinas yang sama.

Sedangkan Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Mairizon akhirnya dilantik menjadi kepala dinas di OPD tersebut. Kemudian, Guswardi menempati posisi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, bergeser dari jabatan lamanya sebagai Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, di antara pejabat eselon III yang dilantik terdapat nama Budi Payan. Mantan Kabid Penagihan dan Pengawasan pada Badan Pendapatan Daerah itu mendapat posisi baru sebagai Kabag Umum.

Menurut Walikota Mahyeldi Ansharullah, mutasi kali ini untuk mengisi jabatan struktural yang kosong karena pergeseran sebelumnya serta adanya pejabat yang pensiun. Namun, prosesnya cukup panjang karena untuk eselon II harus melalui seleksi dan terkait pula dengan peraturan.

“Mutasi kali ini melalui proses panjang. Selain melewati lelang jabatan untuk eselon II, juga terkait dengan peraturan,” kata Mahyeldi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Selain itu, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Alhamdulillah, Pemko Padang telah melalui proses itu. Mutasi ini telah mendapatkan persetujuan melalui surat Mendagri Nomor: 821/508/SJ tanggal 31 Mei 2019 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Padang dan surat Mendagri Nomor: 821/3054/OTDA tanggal 31 Mei 2019 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemko Padang,” papar Mahyeldi dalam sambutannya.

Ia menambahkan, dari 120 orang yang diusulkan, baru 65 orang Pejabat Eselon III dan IV yang disetujui oleh Mendagri, sehingga masih ada kekosongan beberapa jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah.

“Mudah-mudahan hal ini tidak menjadi penghalang untuk tetap maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tambahnya.(der)

Berita Terkait

Leave a Reply