Penegakan Disiplin PNS, Sekda Mentawai: Tidak Pandang Bulu
  • Home
  • Berita
  • Penegakan Disiplin PNS, Sekda Mentawai: Tidak Pandang Bulu

Penegakan Disiplin PNS, Sekda Mentawai: Tidak Pandang Bulu

MENTAWAI – Penegakkan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak saja pada saat sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri. Setiap hari kerja juga berlaku peraturan dan disiplin yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Hal itu ditegaskan Sekda Mentawai, Martinus Dahlan usai kegiatan Halal bi halal di kantor Bupati Mentawai, Rabu (12/6).

Martinus mengatakan, jika didapati ASN tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan, siap-siap menerima penindakan. Bahkan sampai ancaman pemberhentian baik dari jabatan maupun sebagai PNS.

“Dalam penegakan disiplin PNS, bukan hanya melihat kehadiran tetapi di tuntut kinerja yang profesional dan proporsional. Tidak ada pandang bulu, kita komitmen tertibkan ASN yang melanggar aturan yang tidak sesuai etika kepegawaian dan di lakukan secara berkelanjutan,” kata Martinus.

Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi yang di berikan itu meliputi sanksi ringan, sedang dan berat artinya bisa penurunan pangkat, penundaan pangkat sampai pemberhentian. “Hal itu sudah di lakukan sejak tahun 2018 dengan memberhentikan pegawai yang tidak pernah masuk kerja,” sambungnya.

Ia menambahkan, ASN itu melayani bukan untuk dilayani, maka ASN harus fokus dengan fungsinya untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan.

“Kita tidak lagi memakai pola lama, bahkan tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, maka jalurnya harus di tertibkan sampai sanksi pemberhentian, inilah bentuk komitmen kita untuk menegakan disiplin PNS” ucap Martinus yang sering disapa ucok itu.

Dalam kasus seperti ini, kata Martinus ada beberapa orang ASN di berhentikan dengan berbagai kategori persoalan. “Guna memberikan efek jera bagi pegawai yang lainnya agar menjadi pegawai yang memiliki dedikasi yang baik,”imbuhnya.

Terkait kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, hasil sidak yang dilaporkan ke Kemenpan RB, kehadiran ASN mentawai 93 persen. Angka ini sudah menunjukkan peningkatan dari sebelumnya. (Ers)

Berita Terkait

Leave a Reply