Lurah Harus Libatkan LPM Dalam Perencanaan dan Pengunaan Dana Program Kelurahan
  • Home
  • Berita
  • Lurah Harus Libatkan LPM Dalam Perencanaan dan Pengunaan Dana Program Kelurahan

Lurah Harus Libatkan LPM Dalam Perencanaan dan Pengunaan Dana Program Kelurahan

SAWAHLUNTO – Lurah harus melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) serta harus membuat rencana penggunaan dana Program Kelurahan. Hal ini disampaikan Kepala bagian Administrasi pemerintahan Setdako Sawahlunto Jhon Hendri pada rapat koordinasi di Balaikota, Jum’at (15/3).

“Dan sesuai Peraturan Mendagri, Dana Kelurahan dari pemerintah pusat, harus dikelola secara swakelola dengan penggunaan 70 persen untuk infrastruktur dan sisanya 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat,“ jelas Jhon.

Anggaran tersebut, jelasnya berasal dari Program Dana Kelurahan dari Pemerintah pusat masing-masing sebesar 352 juta rupiah perkelurahan ditambah anggaran dari APBD dengan jumlah berbeda tiap kelurahan yakni yang terendah Rp331 juta dan yang tertinggi Rp454 juta.

“Sebenarnya bagi Sawahlunto, ini bukan sesuatu yang baru, sebelum ada program Dana Kelurahan dari Pusat, Pemko Sawahlunto sendiri sudah
menganggarkan dan menerapkan pelaksanaan pembangunan kelurahan
berbasis swakelola,” ujarnya.

Dia menambahkan dengan penerapan anggaran pembangunan yang telah
berjalan selama ini, masyarakat kelurahan lebih bersemangat untuk
terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

Mulai tahun ini untuk penatausahaan penggunaan anggaran Kelurahan,
Kepala Daerah menetapkan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan
menetapkan Bendahara pengeluaran di kelurahan.

“Anggaran ini akan disalurkan melalui 2 tahap, dengan tahap pencairan pertama paling lambat di bulan Mei minggu kedua,” pungkasnya. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply