
PADANG – Demi meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Sumatera Barat (Sumbar), Setidaknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan 244 formasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut didominasi oleh tenaga guru yaitunya 239 orang dan tiga untuk penyuluh pertanian, dua untuk tenaga kesehatan.
Keberadaan tenaga guru memang diutuhkan untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas sehingga bisa menghasilkan anak didik yang bisa dibanggakan.
Keberadaan tenaga PPPK tersebut, disamping memberikan peluang bagi honorer untuk mendapatkan status setara PNS, juga salah satu bentuk perhatian Pemprov Sumbar dalam dunia pendidikan.
Sekretaris Pemprov Sumbar Alwis mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat untuk menindaklanjuti keluarnya kebijakan dari pusat tentang perekrutan PPPK. Rapat juga membahas sumber penggajian yang dibebankan pada anggaran daerah. Hasilnya, gaji PPPK bisa dikucurkan melalui anggaran daerah.
“Bukan kita (Pemprov) tidak siap. Kebijakan pusat ini keluar ketika anggaran daerah sudah ketok palu. Tentu butuh pembahasan lagi. Nah, sesuai arahan kepala daerah, TAPD sudah rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” kata Alwis beberapa waktu lalu.

Alwis menjelaskan, anggaran gaji PPPK bisa dialokasikan melalui pergeseran anggaran pada dinas terkait (pendidikan) yang memang dapat diefisienkan atau dialokasikan melalui APBD perubahan mendatang.
“Kalau menunggu APBD perubahan, gaji PPPK kemungkinan diberikan dengan sistem rapel. Kalau dengan pergeseran anggaran, bisa langsung diberikan ketika mereka sudah mendapat SK. Apalagi, ada perhitungan sisa anggaran di tahun berjalan, karena di tengah tahun banyak juga pegawai yang masuk masa pensiun,” katanya.

Kepala BKD Sumbar Yulitar mengatakan, pengumuman formasi oleh BKN dijadwalkan hari ini melalui laman sscn.bkn.go.id, pukul 16.00 WIB. Tahapan seleksi PPPK sama seperti tes CPNS lalu. Namun, seleksi PPPK tidak untuk umum, melainkan bagi pegawai honorer kategori dua (K2), yang datanya telah terdaftar di BKN.
“Batas usia minimal pelamar yakni 20 tahun, sedangkan usia maksimal 1 tahun jelang masa pensiun. PPPK yang dinyatakan lulus nanti, menerima gaji dan tunjangan layaknya PNS. Hanya saja mereka tidak terima pensiun,” katanya.
Webtorial Pemprov Sumbar






