Polsek Kamang Baru Sijunjung Bekuk Pengedar Narkoba
  • Home
  • Berita
  • Polsek Kamang Baru Sijunjung Bekuk Pengedar Narkoba

Polsek Kamang Baru Sijunjung Bekuk Pengedar Narkoba


SIJUNJUNG – Satreskrim Polsek Kamang baru Polres Sijunjung membekuk Alfris Dian Purnama pelaku dan pengedar narkotika di los pasar Jorong Sungai Tambang II Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Dari penangkapan, Kamis (28/2) yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi sekitar pukul 11.30 WIB itu diamankan sebuah
kantong plastik warna hitam berisi beberapa paket narkoba.

Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi menyatakan penangkapan ini setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar
sehingga pelaku berhasil kami tangkap beserta barang buktinya.

“Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi ditangkap di Los Pasar Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” jelas Efriadi, Jum’at (1/3).

Barang bukti, sebutnya dengan rincian 1 paket harga 4 juta, 1 paket harga 2 juta, 2 paket harga 1 juta, 7 paket harga 600 ribu, 4 paket seharga 500 ribu, 7 paket seharga 400 ribu, 13 paket seharga 350 ribu, 6 paket harga 300 ribu, 7 paket harga 200 ribu, 9 paket harga 150 ribu, 2 paket harga100 ribu, Pil Ekstasi 17 butir, Uang tunai Rp.1.465.000, dan 3 unit handphone.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut pelaku yang
melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kamang Baru. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply