PADANG- Petugas Pengawas Pemilu dari tingkat Panwascam sampai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dibenarkan bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pemilihan. Pengawas Pemilu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gubernur – wakil gubernur (Pilgub) dan pemilihan pemilihan bupati – wakil bupati dan pemilihan walikota – wakil walikota tahun 2015 sudah berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti didampingi anggota Bawaslu Surya Efitrimen kepada wartawan, Selasa (1/12) menegaskan, dalam kaitan dengan sengketa hasil pilkada, yang boleh bersaksi hanyalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Bawaslu.
” Petugas di tingkat kecamatan sampai pengawas TPS tidak dibenarkan,” kata Elly.
Elly menegaskan, rekruitmen pengawas TPS dilakukan dengan memprioritaskan orang yang berdomisili dan terdaftar di TPS dimana ia akan ditempatkan. Dengan demikian, petugas tersebut bisa menguasai dengan baik wilayah tugasnya dan mengenal dengan baik para pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
” Rekrut Pengawas TPS dilakukan melalui seleksi oleh Panwascam dengan memprioritaskan orang yang terdaftar sebagai pemilih dan berdomisili di wilayah dimana ia ditugaskan,” katanya.
Masa tugas Pengawas TPS adalah selama 23 hari sementara proses rekruitmen berlangsung selama 21 hari. Pengawas TPS diwajibkan membuat Surat Pernyataan tidak akan bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.
Pilkada serentak Sumatera Barat dilaksanakan antara pemilihan gubernur – wakil gubernur dengan pemilihan bupati – wakil bupati dan pemilihan walikota – wakil walikota di 13 kabupaten/ kota. Pilgub diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Muslim Kasim – Fauzi Bahar (nomor urut 1) dan Irwan Prayitno – Nasrul Abit (nomor urut 2). (feb)






