Polres Mentawai Lakukan Deklarasi Pemilu Damai di Tugu Sikerei
  • Home
  • Berita
  • Polres Mentawai Lakukan Deklarasi Pemilu Damai di Tugu Sikerei

Polres Mentawai Lakukan Deklarasi Pemilu Damai di Tugu Sikerei

MENTAWAI – Menjelang dilaksanakannya pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Polres Mentawai melakukan deklarasi bersama pemilu damai, aman dan sejuk. Deklarasi dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemecahan rekor MURI tari Gemu Famire yang dilaksanakan di Tugu Sikerei Kecamatan Sipora Utara.

Kapolres Mentawai, AKBP. Hendri Yahya menyebutkan, untuk menghadapi pileg dan pilpres mendatang, TNI, Polri, Pemkab Mentawai dan lapisan masyarakat diharapkan saling mendukung serta menyukseskan pemilu damai di Bumi Sikerei. Deklarasi pileg dan pilpres yang dilaksanakan di Tugu Sikerei momennya sangat bangus dengan dilaksanakannya kegiatan pemecahan rekor MURI tari Gemu Famire.

“Ini merupakan sejarah bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Hedri Yahya usai penandatangan deklarasi pemilu damai bersama masyarakat di Tugu Sikerei Km. 9 Tuapeijat, Selasa (4/9).

Dikatakan, setelah deklarasi ini, pada 14 september 2018 akan dilaksanakan kembali deklarasi pemilu damai dengan mengundang para camat, Danramil, Polsek, stakeholder serta seluruh komponen masyarakat. Dari deklarasi diharapkan saling bahu-membahu serta ada penjelasan dari KPUD Mentawai dan Bawaslu yang intinya bagaimana menciptakan pemilu damai sesuai pilihan hati nurani.

“Dalam hal ini, Polres Mentawai mengajak seluruh masyarakat saling menjaga persatuan dan kesatuan. Tidak membuat kubu pendukung yang akan mengakibatkan perpecahan. Di Mentawai kita mengutamakan kebersamaan. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat pimpinan TNI, Polri dan stakeholder sebagai wujud antisipasi pelaksanaan pemilu Indonesia pada umumnya, khususnya di Bumi Sikerei,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Mentawai, Eki Butman mengatakan, dalam tahapan pelaksanaan pemilu ada aturannya. Begitu juga ada aturan proses hukumnya.

Adapun persoalan terhadap bakal calon sementara yang tidak sesuai persyaratan, maka masyarakat berhak melaporkan ke Bawaslu. Laporan harus dilengkapi dengan data lengkap disertai pembuktian pernyataan, sehingga bawaslu lebih seksama memproses persoalan yang terjadi. Setelah itu akan disampaikan ke pihak polisi untuk proses selanjutnya. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply