
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada 5 Juni 2018. Hal itu sekaitan dengan telah ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Untuk itu, diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting.
“Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan perlayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” ujar MenPAN.
Melalui SE tersebut, Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.
Merujuk Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Menteri PANRB Asman Abnur melalui SE itu juga menegaskan, bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi SE Menteri PANRB itu.
Menteri PANRB meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan. (rin/*)





