BNNP Sumbar Musnahkan BB Narkoba Hasil Penangkapan di Bandara
  • Home
  • Berita
  • BNNP Sumbar Musnahkan BB Narkoba Hasil Penangkapan di Bandara

BNNP Sumbar Musnahkan BB Narkoba Hasil Penangkapan di Bandara

PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil penangkapan pengedar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) beberapa waktu lalu. BNNP berhasil menciduk dua orang tersangka pengedar yang diduga memiliki jaringan internasional dalam penangkapan tersebut.

Pemusnahan BB narkoba jenis sabu di kantor BNNP Sumatera Barat, Senin (7/5) itu dihadiri oleh pejabat dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang. Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh ke dua tersangka yang dihadirkan dalam proses pemusnahan.

Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat AKBP Emrizal Hanaz, dari 216 gram narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan, dimusnahkan sebanyak 192,65 gram.

“Sisanya dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan serta untuk tes laboratorium,” katanya.

Seperti diberitakan, sebelumnya BNNP Sumatera Barat telah menangkap MR (22), seorang tersangka pengedar narkoba saat turun pesawat di BIM beberapa waktu lalu. Pria asal Aceh ini berhasil dibekuk setelah BNN melakukan penyelidikan selama enam bulan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di selangkangannya seberat 215 gram. Berawal dari penangkapan tersebut, petugas lalu berhasil mengamankan FR (32) dan dari tangan tersangka ditemukan BB sabu seberat 1 gram.

Emrizal menerangkan, pemusnahan barang bukti sesuai dengan ketentuan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti setelah tujuh hari harus memiliki status untuk dimusnahkan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.

Dia membeberkan, tersangka diduga terlibat jaringan internasional. MR yang telah dipantau sejak enam bulan terakhir sering bolak-balik ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan Deputi Intelijen BNN RI, pihak Bea dan Cukai, pihak PT Angkasa Pura, akhirnya dirancang skenario penangkapan.

“Ketika dilakukan penangkapan, petugas menemukan BB yang disembunyikan di celana dalam yang dipakainya. BB disembunyikan di selangkangannya,” terangnya.

Berangkat dari penangkapan MR, petugas lalu berhasil menangkap FR di depan Basko Hotel pada Minggu (22/4) setelah tersangka MR diminta untuk menghubungi jaringannya dan mengajak bertemu. Para tersangka dijjerat pasal 112 junto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply