PADANG – Dalam upaya penertiban administrasi nama jalan di Kota Padang serta pembuatan jalan baru, perlu dilakukan penertiban nama jalan. Karena itu, DPRD Padang akhir Oktober lalu, tepatnya 30 Oktober 2015 menetapkan Perda Penamaan Jalan.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan nama-nama jalan di Kota Padang akan mudah diindentifikasi sesuai dengan pengelompokannya,” kata anggota DPRD Padang, Faisal Nasir dari Fraksi PAN kepada padangmedia.com, Rabu (4/11).
Menurutnya, tujuan pengelompokan ini agar nama-nama jalan pada satu kawasan akan dibuat secara seragam. Jalan-jalan yang berada pada satu kawasan hanya ada satu kelompok nama, tidak bercampur dengan jenis nama lainnya. Misalnya, kalau nama pahlawan, maka seluruh jalan di daerah itu menggunakan nama pahlawan saja, tidak boleh ada nama lain.
Selain itu, dalam penamaan jalan atau kawasan, juga diharapkan tidak menghilangkan penyebutan yang sudah ada dalam masyarakat sejak lama.Tetap mempertahankan kearifan lokal sehingga tidak menghilangkan ciri khas dan makna dari penamaan jalan tersebut. (baim)






