
SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2018 sebanyak 44.592 pemilih.
Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Sawahlunto tahun 2018, di Hall PT BA Unit Ombilin, Kamis
(19/4).
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Afdhal mengatakan bahwa jumlah tersebut
tersebar di 4 Kecamatan, 37 Desa dan Kelurahan serta 131 TPS yang ada
di Kota Sawahlunto.
“Jumlah DPT tersebut tersebar di 4 kecamatan dengan rincian untuk
Kecamatan Silungkang berjumlah 7.733, Kecamatan Lembah Segar berjumlah 9.737, Kecamatan Barangin berjumlah 13.502 dan Kecamatan Talawi berjumlah 13.620 pemilih,” paparnya.
Jumlah tersebut, terangnya, mengalami pengurangan bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni berjumlah 45.008 pemilih.
“Pengurangan tersebut terjadi karena adanya pemilih yang telah terdaftar pada DPS, tetapi tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, bukan penduduk setempat, dan ganda. Selain itu ada juga penambahan pemilih baru yang dilaporkan oleh masyarakat,” terangnya.
Komisioner KPU Kota Sawahlunto Divisi Perencanaan dan Data, Indra
Yosef Datmj, mengatakan bahwa bermula dari proses ditetapkan dan
diumumkannya DPS di kantor desa dan kelurahan serta ditempat-tempat
strategis lainnya, agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari
masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Tanggapan tersebut lebih kepada perbaikan data pemilih yang tertera
pada DPS, pemilih baru yang belum terdata pada DPS, dan pemilih
terdaftar pada DPS yang tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya.
Terhadap tanggapan tersebut, PPS melakukan verifikasi. Dan bila
masukan tersebut ternyata benar maka PPS akan memperbaiki DPS
berdasarkan KTP-el bagi pemilih baru, dan keterangan lainnya bagi
pemilih yang TMS.
“Sesuai tahapan PPS telah melakukan rapat pleno terbuka Rekapitukasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada tanggal 8 sampai 10
April, dan rapat pleno terbuka di tingkat PPK pada 11 sampai 12 April
2018,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, dari hasil perbaikan rekapitulasi hasil perbaikan DPS untuk ditetapkan menjadi DPT. Pada 29 April
mendatang, KPU Kota melalui PPK akan memberikan salinan DPT kepada PPS untuk ditempelkan ditempat strategis hingga 27 Juni 2018 mendatang.
“Dengan telah ditetapkan dan diumumkannya DPT ke tengah masyarakat nantinya, maka kami berharap masyarakat dapat mencermati serta memberi
tanggapan dan masukan yang tentunya di dukung dengan data yang
otentik,” harapnya. (tumpak)






