
PADANG – Hanya dalam kurun waktu dua pekan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak awal April 2018 itu polisi berhasil membekuk 11 orang tersangka pengedar narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Kumbul KS dalam ekspose kepada wartawan, Rabu (18/4) menyebutkan, ke 11 tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
“Dalam tujuh kasus ini berhasil diamankan 11 tersangka pada waktu dan lokasi berbeda pada kurun waktu dua pekan sejak awal April 2018 ini,” kata Kumbul.
Dalam pengungkapan tersebut, menurutnya, berhasil disita sejumlah barang bukti. Diantaranya 30,67 gram narkoba jenis sabu dan 11,5 kilogram narkoba jenis ganja kering.
Dia menerangkan, dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, yang paling menonjol ada dua kasus. Pertama kasus yang melibatkan supir bus travel dengan barang bukti 20,37 gram. Tersangka atas nama ISK (42) ditangkap di pinggir jalan di kawasan Jalan Polonia Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara, Padang.
“Tersangka ISK yang berprofesi sebagai supir bus travel ini ditangkap ketika hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 20,37 gram kepada pemesannya,” ungkapnya.
Satu kasus lainnya adalah penangkapan terhadap tersangka ZNL (37) dan BD (30). Dua orang yang bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh tani ini ditangkap bersama barang bukti daun ganja kering seberat 11,5 kilogram. Ke dua tersangka ditangkap di kawasan Aia Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Minggu 15 April 2018 lalu.
Kumbul menyatakan, semua tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengedar. Khusus untuk kasus ganja, tersangka adalah pengedar lintas provinsi.
Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Barat. Mereka terancam dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (feb)





