Edarkan Narkoba, Oknum Satpol PP dan Damkar Ditangkap
  • Home
  • Berita
  • Edarkan Narkoba, Oknum Satpol PP dan Damkar Ditangkap

Edarkan Narkoba, Oknum Satpol PP dan Damkar Ditangkap

Dirresnarkoba Polda Sumbar memberikan keterangan pers terkait penangkapan oknum PNS dan Honorer di Kota Padang yang tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (19/3). (dio)

PADANG – Dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satu orang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang diciduk aparat kepolisian. Tiga orang ini ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dua dari tiga orang ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ke tiga tersangka diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada Rabu dan Kamis (14 dan 15 Maret 2017) lalu. Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.

“Dua tersangka yang pertama kali dibekuk adalah DHY alias D (25) dan YS alias Y (35). D merupakan oknum tenaga honorer dan Y berstatus PNS di Kantor Satpol PP Kota Padang,” terang Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Kumbul KS dalam ekspose kepada wartawan, Senin (19/3).

Tersangka D merupakan warga Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, pegawai honorer Kantor Satpol PP Kota Padang. Dia ditangkap di depan sebuah rumah makan di Jalan Joni Anwar Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (14/3) puluk 22.00 Wib.

Kemudian, Y merupakan oknum PNS Kantor Satpol PP Kota Padang beralamat Kelurahan Pegambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung. Y ditangkap pada Kamis (15/3) pukul 03.00 Wib dinihari di rumahnya.

Berangkat dari penangkapan dua orang ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MHD alias M (32). M merupakan oknum PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang yang masih satu jaringan dengan dua tersangka pertama.

MHD merupakan PNS di Dinas Damkar Pemko Padang, warga Kelurahan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan. Tersangka ketiga ini ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 Wib pagi (Kamis, 15/3).

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,95 gram yang merupakan pesanan pelanggan yang akan diantarkan,” terang Kumbul.

Dia menyebutkan, dalam bertransaksi para tersangka menggunakan sistem pembayaran non tunai. Ada dugaan, narkoba ini diedarkan tersangka di lingkungan pegawai Pemko Padang.

“Para tersangka diduga mengedarkan narkoba di lingkungan pegawai Pemko Padang dan pembayaran dilakukan dengan sistem transfer lewat rekening bank,” ujarnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang menjerat PNS dan tenaga honorer Pemko Padang ini. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply