
PADANG – Resah dengan ketentuan kewajiban 36 jam mengajar, ratusan guru dari berbagai daerah di Sumatera Barat mendatang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/1). Guru-guru terutama guru honor melihat ketidakadilan dalam kebijakan tersebut.
Yurnalis, perwakilan dari Forum Guru Honorer Sumatera Barat mengungkapkan, kewajiban mengajar tatap muka 36 jam tersebut akan sangat berdampak kepada guru honorer. Karena, guru honor hanya akan mendapat kesempatan mengajar ketika jam guru PNS sudah terpenuhi.
“Ini sangat tidak adil dan berdampak kepada guru honorer karena hanya akan mendapat kesempatan mengajar apabila jam mengajar guru PNS sudah terpenuhi,” ungkapnya di hadapan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang menerima kedatangan para guru tersebut.
Guru honorer dari salah satu SMA di Kabupaten Pesisir Selatan ini menambahkan, ketentuan pembayaran intensif hanya akan ditrima oleh guru honorer apabila mendapatkan jam mengajar. Kondisi itu diperparah lagi dengan aturan bahwa ada sekolah yang menerapkan guru honorer yang hanya mengajar enam jam akan diberhentikan.
“Jelas terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dengan kebijakan tersebut,” tambahnya.
Disamping meminta peninjauan ulang terhadap ketentuan jam mengajar tersebut, dia juga meminta pemerintah provinsi memberikan tunjangan daerah (tunjada) kepada guru honorer. Menurutnya, ketika kewenangan SMA dan SMK masih dibawah pemerintah kabupaten, guru honorer mendapatkan tunjangan Rp25 ribu per jam mengajar dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Sementara itu, kewajiban mengajar 36 jam juga mendapat protes dari guru PNS sendiri. Salah seorang guru PNS yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan, kebijakan itu seolah membuat guru PNS menjadi pekerja paksa.
“Kami ini bukan manusia super, Pak. Tugas guru itu bukan mengajar saja, tetapi juga mendidik dan itu membutuhkan konsentrasi. Kalau beban jam mengajar sudah seperti itu, bagaimana kami bisa berkonsentrasi,” ungkap salah seorang guru PNS.
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Barat Syamsul Bahri Hosen dalam kesempatan itu menyentil kebijakan jam mengajar 36 jam tersebut. Dia menyebut, kebijakan itu sebagai produk “belakang meja” karena UU tentang Dosen dan Guru hingga sekarang belum berubah mengenai ketentuan jam mengajar 24 jam.
“Kebijakan itu (jam mengajar 36 jam, red) adalah produk “belakang meja” karena UU tentang Dosen dan Guru sampai sekarang belum berubah,” tegasnya.
Menurutnya, guru memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat. Disamping mengajar, guru juga mendidik. Beban mengajar tatap muka 36 jam bagi guru PNS tersebut dinilai sangat memberatkan bagi guru PNS sekaligus juga berdampak kepada guru non PNS atau guru honorer.
Dia melanjutkan, pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru honorer. Keberadaan guru honor masih sangat penting saat kondisi pengangkatan PNS saat ini. Moratorium pengangkatan PNS sebagai kebijakan pemerintah pusat telah membuat kekurangan PNS terutama tenaga pendidik.
“Jadi ini perlu dipertimbangkan oleh pemerintah karena ketika banyak guru memasuki masa pensiun, yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar di sekolah adalah guru honor,”tegasnya.
Kedatangan ratusan guru se Sumatera Barat di gedung DPRD tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano bersama Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat dan Ketua Komisi I Achiar. Selain itu, beberapa orang dari Komisi V yang ikut menyambut adalah Wakil Ketua Komisi V Marlina Suswati dan anggota komisi antara lain Saidal Masfiuddin, Syaiful Ardi, Darmon, Rizanto Algamar dan Endarmy. (feb)





