Realisasi PAD Mentawai Tahun 2017 Tak Sampai 70 Persen
  • Home
  • Berita
  • Realisasi PAD Mentawai Tahun 2017 Tak Sampai 70 Persen

Realisasi PAD Mentawai Tahun 2017 Tak Sampai 70 Persen

Kantor BKD Kab.Kepulauan Mentawai. (ers)

TUAPEIJAT – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2017 mencapai Rp33,135 miliar atau 68,91 persen. Sementara, Pendapatan Daerah yang sah hanya Rp10 miliar atau 36,80 persen. Pendapatan Daerah lainnya yang sah meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan, atau bentuk lain dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.

Adapun jenis pendapatan daetah Mentawai yang diperoleh, terdiri dari pajak hotel seperti losmen, rumah penginapan, persanggrahan, hotel dan rumah resort. Pajak restoran meliputi rumah makan, kafe, kantin, warung dan jasa boga. Itupun belum semua yang membayar pajak ke khas daerah Mentawai.

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Mentawai, Martauli di ruang kerjanya kepada padangmedia.com akhir pekan lalu mengatakan, pendapatan yang lain seperti pajak reklame, yaitu reklame papan, billboard, videotron dan megatron, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Hasil bagian laba atas penyertaan modal BUMD tahun 2017 mencapai 19,215 miliar atau 78,99 persen meliputi dari dana deviden, antara lain Bank Nagari, BPR Sipora, dan BPR Sikakap. Sementara, bunga deposito berasal dari Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Padang, Bank BNI cabang Mentawai dan Bank Tabungan Negara (BTN). Terkait pembayaran pajak resort, kata Martauli, hanya resort-resort besar saja. Sementara, resort kecil tidak membayar dengan alasan tempat yang disewakan itu bukan dalam bentuk usaha, hanya rumah atau kamar yang disewakan.

Dikatakan, untuk melakukan monitoring ke tempat resort membutuhkan biaya besar. Sehingga, yang dijemput tidak seimbang dengan biaya dikeluarkan. Padahal dalam bentuk surat sudah disampaikan ke pihak resort untuk batas pembayaran. Namun, masih banyak resort yang tidak menanggapi.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada sanksi bagi resort yang belum membayar. Pemkab masih melakukan sosialisasi dan mengingatkan.

Sementara, untuk pajak penerangan jalan di Kepulauan Mentawai yang dikelola PLN Rayon Tuapeijat tiap tahun naik karena pelanggan PLN terus bertambah. Apalagi PLN saat ini sedang gencar-gencarnya membuat penerangan baru di daerah pedesaan. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply