
PADANG – Walikota Padang Mahyeldi menyayangkan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok tidak didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari sembilan fraksi, hanya dua fraksi yang mendukung sedangkan tujuh fraksi lainnya menolak pembahasan Ranperda tersebut.
“Ini sangat disayangkan, padahal Pemko Padang telah berupaya merespon positif terhadap fenomena dan perilaku yang sangat merugikan masyarakat,” kata Mahyeldi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (28/12).
Dia memaparkan, perilaku merokok saat ini di kalangan pelajar dan remaja cukup mengkhawatirkan. Salah satu penyebabnya adalah maraknya iklan rokok, baik di media luar ruang maupun media elektronik.
“Padahal, perilaku merokok ini bukan saja membahayakan bagi perokoknya sendiri tetapi juga buka orang sekitarnya yang terpapar asap rokok,” ujarnya.
Menurutnya, menyadari bahaya perilaku merokok, sudah patut diperhatikan pemerintah daerah dengan mengaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu pemko Padang sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah mengajukan Ranperda KTR.
Ranperda KTR tersebut menurut Mahyeldi diantaranya memuat pelarangan iklan rokok di media luar ruang berupa billboard, spanduk dan pamflet di kawasan jalan-jalan protokol di Kota Padang. Konsekwensi dari penerapapan Perda tersebut adalah hilangnya pendapatan daerah dari iklan rokok yang diperkirakan mencapai Rp3 milyar lebih. Sebagai upaya menutupi potensi pendapatan yang hilang, pemko Padang akan berupaya menggali potensi lain.
Ditolaknya Ranperda perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR ini juga mendapat tanggapan dari Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation. Secara organisasi dan mewakili ratusan ribu anak-anak di kota Padang, Ruandu foundation mengucapkan terimakasih kepada para pemangku kebijakan karena telah melakukan upaya untuk revisi Perda KTR dengan penambahan beberapa pasal baru yaitu terkait pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok.
Menurut Ruandu melalui salah seorang aktifisnya, Wanda Leksmana, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok sudah sangat mutlak dilakukan sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya konsumsi rokok.
“Telah banyak data dan fakta tentang pengaruh akibat iklan, promosi dan sponsor rokok,” sebutnya.
Ia membeberkan, menurut Komnas Perlindungan Anak, 99,6 persen anak dan remaja terpapar iklan rokok. Sedangkan survey Ruandu sendiri, pada 2015 terdapat 85 persen sekolah di Padang dikelilingi iklan rokok,” kata Wanda.
Ia menambahkan, berdasarkan survey yang dilakukan Ruandu Foundation tahun 2017, bahwa 77 persen anak dan remaja di Kota Padang tertarik mencoba rokok karena iklan dan promosi dan sponsor rokok. Berdasarkan Studi Hamka tahun 2007 bahwa 46,3 persen remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk memulai merokok.
“Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok bertujuan melindungi generasi muda untuk menurunkan angka prevalensi perokok dibawah 18 tahun sebesar 25 persen sesuai mandat peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” jelas Wanda.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Padang, Adib Alfikri menyebut, jika iklan rokok dilarang dan berdampak terhadap pengurangan pendapatan daerah, pihaknya siap memaksimalkan pendapatan dari sumber lain. “Ini bukan soal berkurangnya pendapatan daerah, tetapi demi menyelamatkan generasi muda dari menjadi obyek iklan rokok yang memancing mereka untuk mencoba rokok,” kata Adib.
Seperti diberitakan, tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak pembahasan Ranperda Kasawan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna Kamis (28/12). Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi PAN dan PKS. (der)





