
PASAMAN—Sebanyak 32 Kilogram narkotika jenis daun ganja kering dan 150 Gram Shabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (19/12) di halaman kantor kejaksaan setempat.
Pemusnahan puluhan Kilogram ganja kering dan shabu itu dilakukan berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, dari 23 perkara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah puluhan Kilogram narkotika jenis daun ganja kering dan ratusan gram shabu ini merupakan barang bukti dari puluhan terdakwa sepanjang tahun 2017.
“Dalam pemusnahan narkotika ini, kita berkoordinasi dengan pihak Polres Pasaman. Selain itu, kita juga melibatkan pihak Pemkab Pasaman, Unsur Forkopimda untuk melakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” katanya, Selasa (19/12).
Dia mengatakan, kedepannya pihak kejaksaan setempat akan selalu berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemusnahan. Hal ini untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama mengatakan bahwa dirinya atas nama Pemkab setempat mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam memberantas narkotika di ranah Pasaman.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman dan Polres Pasaman yang telah seriua memberantas narkotika di Pasaman ini,” ucapnya.
Dia menerangkan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan saja pihak yang berwajib, pemerintah daerah tapi seluruh lapisan masyarakat Pasaman.
“Kita sangat prihatin narkotika baik jenis ganja dan sabu sudah masuk ke daerah ini. Bahkan para pelajar. Hal ini terbukti dengan adanya pelajar yang tertangkap menggunakan barang haram tersebut” katanya.
Untuk itu, katanya perlu peran dan dukungan seluruh pihak dalam perang terhadap narkoba. Mari galakkan pemberantasan narkotika dan semarakkan prestasi.
“Sebab narkoba bisa merusak generasi bangsa. Mulai saat ini, marilah kita bersama-sama memerangi narkoba,” ucapnya. (Riki)






