Kejari Agam Panggil Perangkat Nagari Salareh Aia Terkait Dugaan Pungutan Biaya Prona
  • Home
  • Agam
  • Kejari Agam Panggil Perangkat Nagari Salareh Aia Terkait Dugaan Pungutan Biaya Prona

Kejari Agam Panggil Perangkat Nagari Salareh Aia Terkait Dugaan Pungutan Biaya Prona

AGAM – Kejaksaan Negeri Agam memanggil perangkat serta Wali Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan sekaitan dengan dugaan pemungutan biaya prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dilakukan dalam rentang waktu 2015-2016. Jumlah dana pengurusan yang dipungut biaya, dari informasi yang dihimpun mencapai ratusan juta rupiah.

Wali Nagari Salareh Aia, Iron Marian, Senin (6/11) membenarkan jika perangkat Nagari Salareh Aia dan dirinya beberapa waktu lalu telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Agam. Undangan itu untuk menjelaskan sekaitan adanya informasi pemungutan prona.

“Ya kita sudah penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Agam. Kami wajib datang untuk memberikan penjelasan sakitan adanya isu pemungutan prona. Kita memberikan keterangan sebagimana yang ada di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat prona di lapangan tidak menutup adanya pungutan. Ini bisa saja dilakukan oleh oknum di luar sepengetahuannya. Yang jelas, ia sebagai pimpinan di nagari memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Ya pungutan bisa saja terjadi. Praktik tersebut bisa dilalukan di bawah. Namun nagari tidak pernah memberlakukan hal itu. Saya juga sudah melakukan penelusuran ke bawah oknum nagari yang melakukan akan kami berikan tindakan,”jelasnya.

Sementara itu Sekretaris KAN Nagari Salareh Aia, J Dt Rajo Bagindo, membenarkan jika masyarakat dikenakan biaya dalam pengurusan prona. Masyarakat dulu tidak mengetahui jika pengurusan prona itu dipungut biaya. Tetapi dengan berjalannya waktu akhirnya masyarakat tahu jika itu gratis.

“Pengurusan sertifikat prona masyarakat dalam rentang waktu 2015-2016 sangat banyak, jumlahnya bisa ratusan di Nagari Salareh Aia. Di lapangan, masyarakat dikenakan biaya Rp1.500.000 bahkan ada yang Rp3.000.000,”ungkapnya.

Dikatakan, setelah masyarakat tahu maka dilaporkanlah kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan. Masyarakat meminta adanya kejelasan sekaitan dengan dana tersebut. ” Selaku Pengurus KAN tentu saya ditanyai oleh masyarakat, hal ini harus diperjelas. Masyarakat juga bersyukur kejaksaan menindaklanjuti,” pungkasnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply