Maidestal Pertanyakan Perpanjangan Kontrak SPR Tahap II
  • Home
  • Berita
  • Maidestal Pertanyakan Perpanjangan Kontrak SPR Tahap II

Maidestal Pertanyakan Perpanjangan Kontrak SPR Tahap II

Maidestal Hari Mahesa. (baim)

PADANG – Sorotan anggota dewan terhadap investor PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) masih bergulir. Kali ini, Anggota dari Fraksi PPP, Maidestal Hari Mahesa yang mempertanyakan perpanjangan kontrak bangunan SPR.

H.Maidestal menengarai kalau saat ini sedang dilakukan pengurusan IMB untuk tahap ke II tersebut. Yang lama saja masih masalah, tidak ada kejelasan dari pihak pengelola SPR terkait royalti yang harus dibayarkan ke Pemko, katanya.

Ia mempertanyakan apa bentuk pembangunan tahap II dan kapan perpanjangan kontrak kerjasamanya. “Kenapa DPRD tidak mengetahui? Atau hanya pimpinan DPRD saja yang tahu?,” tanya Hesa, Kamis(26/10).

Menurutnya, jika ada perpanjangan atau pembangunan tahap II untuk SPR, maka DPRD harus mengetahui secara kelembagaan. Karena, SPR dianggap sudah sangat “lalai”. Pertama, mulai dari rencananya yang sudah molor. Kedua, pembayaran royaliti yang juga banyak dan lama “nunggaknya”, banyak yang lari dari perjanjian awal.

“Banyak keluhan yang hingga kini masih belum tuntas. Untuk itu DPRD harus periksa kembali pihak ke III selaku pengelola atau investor itu. Kita tak mau daerah tertipu lagi,” tegas politisi PPP itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengatakan, pihak PT CSR setiap tahunnya harus membayarkan sebesar USD77,178 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar setahun. Hal itu sebagai­mana disepakati dalam perjanjian kerja sama yang pembayarannya paling lambat tiap tanggal 5 Desember setiap tahunnya.

Menurut Endrizal, pihak SPR sudah ada melakukan pembayaran atau telah melakukan pengangsuran hutangnya. Kemudian terkait pembangunan tahap II bangunan SPR, saat ini diakui Endrizal bahwa perusahaan tersebut sedang mengurus IMB nya. Namun menurut Endrizal, dengan dibangunnya bangunan tahap II itu nantinya akan lebih menguntungkan pemko, karena di sana sekaligus akan dibangun fasilitas umum yakni terminal angkutan kota (angkot,red) untuk trayek arah Utara dan akan mengakomodir pedang – pedagang yang ada disana.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) telah merugikan keuangan daerah. Selama ini dinilai tidak komitmen tak ada etika baik dari pihak pengelola SPR yang sudah bertahun – tahun belum mampu menepati janjinya.

“PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) harus membayar royalti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) kepada Pemko Padang. Kewajiban itu harus dilaksanakan. Jika tidak, hentikan saja SPR itu,” tegas Wahyu.

Saat ini, PT CSR sedang mengurus IMB-nya lagi untuk pembangunan tahap berikutnya di belakang bangunan tersebut. Wahyu mempertanyakan apakah amdal dan kajianya sudah selesai atau belum. Wahyu menilai tidak konsisten untuk membayar hutang-hutangnya. Apalagi sekarang diminta untuk melanjutkan pembangunan yang baru, sementara yang lama saja dari pihak PT CSR selaku pengelola SPR belum menyelesaikan utang-utangnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply