
PADANG – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengamankan barang bukit narkoba jenis Sabu seberat 2,7 kilogram. Ini merupakan hasil tangkapan terbesar Polda Sumbar untuk narkoba jenis sabu.
Keberhasilan jajaran kepolisian mengungkap kasus dan menyita barang bukti tersebut berawal dari penangkapan dua orang pengedar warga provinsi tetangga di jalan lintas Sumatera dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya pada 18 Oktober 2017 lalu.
Dua tersangka pengedar tersebut adalah WD (33) dan RT (27) warga Bengkalis Provinsi Riau. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu seberat 231 gram.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut sehingga berhasil menangkap BR (35) di Pekanbaru, Riau, empat hari kemudian (22 Oktober 2017). Dari tangan BR berhasil disita sebanyak 2,5 kg sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Polisi Kumbul KS saat jumpa pers, Selasa (24/10) menjelaskan hal itu. Menurutnya, BR merupakan bandar yang men-suplai sabu kepada WD dan RT untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Menurutnya, barang haram tersebut dibungkus rapi dengan kertas berwarna kuning keemasan dengan tulisan Cina. Diduga, barang haram tersebut berasal dari Tiongkok.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Dilihat dari bungkusnya berasal dari luar negeri dan ketiganya merupakan pengedar lintas provinsi,” jelasnya.
Untuk pengembangan selanjutnya, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Riau dan Mabes Polri untuk menyelidiki asal narkoba yang berhasil ditangkap itu. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (feb)






