PADANG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menonton film Pengkhianatan G30S/PKI. Pelarangan berdasarkan banyak tayangan sadis dan tidak pantas untuk ditonton oleh anak-anak.
Muhajir juga akan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan yang masih mewajibkan siswanya untuk menonton. Salah satu sanksinya berupa teguran.
Namun, Kota Padang termasuk daerah yang mewajibkan seluruh siswa sekolah untuk menonton film tersebut. Bahkan, Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) agar seluruh siswa sekolah menyaksikan film tersebut dan meresume film garapan sutradara Arifin C. Noer itu.
Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mengaku belum menerima surat pelarangan pemutaran film tersebut. “Sampai sekarang kita belum menerima surat larangan untuk memutar film tersebut,” ungkap Walikota Padang, Jumat (29/9).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan SE menonton filn G30S/PKI bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dalam surat edaran dengan nomor 421.1/435.7/DP/Dikdas,3/2017 itu disebutkan, siswa bisa menonton film tersebut pada Sabtu, 30 September 2017, pukul 20.00 WIB.
“Iya untuk siswa SD dan SMP. Tapi, harus didampingi orang tuanya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius.
Barlius mengatakan, siswa diwajibkan untuk membuat resume film G30S PKI tersebut dengan tulisan tangan di kertas folio. Kemudian dikumpulkan ke wali kelas masing-masing pada Senin (2/10) paginya. (rin/charlie)







