PADANG – Untuk mengantisipasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang mengajukan permintaan anggaran sebesar Rp6,1 miliar di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang tahun 2017.
Pengajuan anggaran itu, menurut Ketua KPU Padang Muhammad Sawati bukanlah penambahan anggaran Pilkada. Namun, hanya pengajuan agar dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp37 miliar dimajukan pencairannya.
Dalam APBD 2017 sudah dialokasikan dana untuk KPU sebesar Rp4 miliar, sisanya Rp37 miliar lagi direncananakan pada APBD 2018. Namun, karena penyelenggaraan tahapan Pilkada banyak yang dimajukan ke 2017, maka kebutuhan anggaran bertambah dari rencana awal.
“Makanya, kami meminta pengajuan penambahan di 2017 ini. Tapi secara global, jumlah anggaran untuk Pilkada tetap Rp37 miliar,” kata M. Sawati, Senin(25/9).
Dia mengatakan, dengan pengajuan anggaran itu, artinya sisa di 2018 nanti tinggal Rp31 miliar lagi. Dijelaskan, jumlah pengajuan anggaran mencapai Rp6,1 miliar itu adalah untuk pelaksanaan tahapan Pilkada hingga Januari 2018. Dalam hitungan KPU, kebutuhan dana hingga Desember 2018 adalah Rp9 miliar.
“Dengan sudah teranggarkan di APBD 2017 sebesar Rp4 miliar, tambahannya adalah Rp5 miliar. Namun, kalau tidak dimasukkan dana untuk kegiatan Januari 2018, tentu KPU akan kesulitan melaksanakan kegiatan di Januari 2018, sebab anggaran 2018 tentu belum bisa dicairkan pada Januari. Paling Februari atau Maret,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap agar pengajuan anggaran yang diminta KPU itu dapat terakomodir dalam P-APBD 2017, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada tidak terganggu. “Tahapan Pilkada tentu tak bisa ditunda. Kalau anggaran tidak tersedia, tentu KPU tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkada. Ini tentu akan menganggu keseluruhan tahapan. ‘Kami berharap DPRD dan Pemko bisa mengakomodir pengajuan anggranan itu,” ungkapnya. (baim)






