DPRD Sawahlunto Gelar Publik Hearing Ranperda Bantuan Hukum Keluarga Miskin
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sawahlunto Gelar Publik Hearing Ranperda Bantuan Hukum Keluarga Miskin

DPRD Sawahlunto Gelar Publik Hearing Ranperda Bantuan Hukum Keluarga Miskin

DPRD Sawahlunto menggelar Publik Hearing Ranperda Bantuan Hukum Keluarga Miskin. (tumpak)

SAWAHLUNTO – DPRD Sawahlunto menggelar publik hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bantuan hukum keluarga miskin di Hotel Ombilin Heritage kota ini, Kamis (8/10).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Adi Ikhtibar menyatakan Ranperda ini sebelum digodok perlu dilakukan public hearing dengan masyarakat, terlebih ini merupakan ranperda inisiatif DPRD.

“Dengan perda ini nantinya masyarakat bisa terbantu terlebih dari kalangan keluarga miskin terhadap beban perkara hukumnya,” sebutnya pada kegiatan yang juga dihadiri Ketua DPRD Emeldi dan segenap anggota
baleg DPRD Sawahlunto.

Politisi PPP ini menambahkan, masyarakat akan mendapatkan dana bantuan hukum berupa biaya sewa pengacara dan administrasi lainnya. Kasus yang akan dibiayai, hanya menyangkut perkara pidana dan perdata.

Dasar hukum pembentukkan Ranperda, Undang-undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Juga berdasar Permendagri 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyebutkan bahwa pembentukkan
Ranperda karena ada perintah UU dan aspirasi masyarakat.

Di kesempatan publik hearing ini, sebutnya juga sengaja diundang praktisi hukum serta akademisi dari perguruan tinggi dan pemerhati masalah keluarga miskin.

Kepada masyarakat yang diwakili para tokoh serta aparatur kecamatan, desa dan kelurahan dikota ini untuk memberikan masukan terhadap kesempurnaan ranperda ini sebelum dijadikan peraturan. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply