PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai melakukan sosialisasi tahapan dan aturan main Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018. Sedangkan launching tahapan pilkada masih menunggu aba-aba KPU Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk launching tahapan Pilkada serentak masih menunggu KPU provinsi. Saat ini baru mulai dilakukan sosialisasi tahapan Pilkada dan Peraturan KPU,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Padang Candra Eka Putra dalam jumpa pers di Padang, Selasa (29/8).
Dalam waktu dekat, lanjutnya, selain launching tahapan pilkada, KPU Padang juga akan meluncurkan maskot dan jingle Pilkada Padang 2018 serta launching Relawan Demokrasi. Disusul pula dengan kegiatan Jambore Demokrasi di Lamdika Padang Besi, pesertanya adalah para siswa yang merupakan pemilih pemula.
“Agar tentang Pilkada lebih diketahui semua lapisan masyarakat, KPU Padang melakukan sosialisasi lebih masiv. Selain menyasar pemilih pemula, sosialisasi juga memanfaatkan semua media mainstream dan media sosial serta SMS Gateway,” jelasnya.
Lebih lanjut, Candra menjelaskan, pada 9 hingga 22 November 2017 nanti akan diumumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan. Dilanjutkan dengan penyerahan syarat dukungan perseorangan mulai 25 hingga 29 November 2017. Untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) dilakukan 8 hingga 10 Januari 2018. Selanjutnya verifikasi paslon hingga 16 Januari 2018.
“Pembentukkan PPK dan PPS dilakukan 12 Oktober 2017 ini dan penutakhiran data dilaksanakan 11 November tahun ini juga,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Keuangan dan Logistik Mahyudin menyebutkan, pelakasanaan Pilkada Kota Padang 2018 didukung dengan anggaran Rp.37 milyar. Lebih beaar dari sebelumnya karena beban tambahan KPU berupa pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kenaikan honor PPK dan PPS serta Linmas.
“APK tidak lagi dari paslon tapi tpengadaan dan titik penempatannya ditentukan oleh KPU. Termasuk dalam anggaran Pilkada yang dikelola KPU,” kata Mahyudin.(der)







