
PADANG – KUA PPAS APBD Kota Padang tahun (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Kota Padang 2018 disahkan setelah anggota dewan melakukan voting. Meski demikian, beberapa fraksi memberikan catatan.
Dalam rapat paripurna, Sabtu (26/8), beberapa fraksi menolak penambahan anggaran terhadap RSUD dr. Rasyidin, penyertaan modal untuk Perusda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Bank Nagari dan PDAM Padang.
Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose mengatakan, penambahan anggaran yang diusulkan oleh RSUD dr.Rasyidin Padang tidak layak untuk diteruskan. Hal itu karena penggunaan dana yang berasal dari Pusat Pembiayaan Infrastruktur Pemerintah (PPIP) tidak berjalan menurut fungsinya. Juga karena terjadinya perubahan design dan administrasi.
“Kontrak yang dilakukan tidak lazim, yaitu sebanyak lima kali dalam satu tahun masa kontrak,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maidestal Hari Mahesa mengatakan, menolak dengan tegas program yang tercantum dalam KUA-PPAS APBD 2018 Kota Padang untuk Penambahan Anggaran Pembangunan RSUD dr. Rasyidin yang diajukan kurang lebih sebesar Rp65,8 miliar. Hal itu dengan alasan, dokumen yang tidak lengkap disampaikan dan dipaparkan pihak RSUD.
“Penjelasan pimpinan RSUD tentang penggunaan anggaran dari pinjaman pihak ketiga PIP/ SNI sebesar Rp83 miliar masih kami pertanyakan. Banyak hal yang diragukan baik dalam dokumen dan juga penyerapan anggaran untuk pembangunannya yang menghabiskan uang rakyat cukup besar tersebut. Begitu juga halnya dengan pemapaparan dari Perusda PSM yang belum memenuhi mekanisme, ” katanya.
Sementara Iswandi Muchtar, Sekretaris Fraksi Perjuangan Bangsa menegaskan, untuk permintaan penambahan modal pada RSUD dr.Rasyidin perlu pembahasan dan penjelasan yang menyeluruh dari manajemen RSUD. Jangan ada kesan ULP memfasilitasi perusahaan tertentu untuk memenangkan suatu tender, apalagi proyek yang dikerjakan terkesan asal-asalan.
Untuk itu, Fraksi Perjuangan Bangsa tetap konsisten bahwa semua penyertaan modal di BUMD sudah sudah harus mulai disetop. Termasuk pernyataan modal untuk Bank Nagari, PDAM dan Padang Sejahtera Mandiri(PSM). “Dalam hal ini setelah mempelajari dan mencermati laporan Banggar DPRD dan TAPD Padang, Fraksi Perjuangan Bangsa belum dapat menerima KUA- PPAS TA 2018,” katanya.
Sementara, Ketua Fraksi Demokrat Yulisman menyampaikan, Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang menerima KUA- PPAS TA 2018 untuk disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. “Namun, harus dijelaskan untuk menyetujui KUA- PPAS tahun 2018 ini, DPRD Padang harus memahami bahwa menyatakan disetujui dalam artian ada catatan, dan harus menjadi perhatian khusus pemko,” katanya.
DPRD bersama pemerintah Kota Padang telah menyepakati KUA PPAS APBD 2018, Jumat (25/8), dengan anggaran belanja sebesar Rp2,351 triliun. Jumlah anggran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,103 miliar atau sebesar 46,96 persen dari total APBD.
“Pengesahan KUA PPAS APBD 2018 tersebut berdasarkan hasil voting terhadap anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra.
Penetapan keputusan dengan voting tersebut disebabkan tidak ditemuinya kesepakatan untuk menyepakati KUA PPAS 2018 berdasarkan pandangan fraksi. Namun, setelah dilakukan skor satu jam dalam paripurna, didapatkan hasil bahwa KUA – PPAS TA 2018 disepakati namun dengan catatan. (baim)






