
PADANG – Setelah melakukan dialog dengan kakek Affan Ghofari, Tommy de Rapers, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Kampung Lapai berjanji akan kembali memproses Affan untuk diterima di sekolah tersebut.
Affan merupakan peserta didik baru di SDN 06 Kampung Lapai dan sebelumnya sempat dipulangkan karena orangtua dari bocah tujuh tahun itu tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Padang.
Affan telah mendaftar di SDN 06 Kampung Lapai dan telah melakukan pendaftaran ulang. Namun ketika masuk sekolah, Affan dipulangkan karena alasan ke dua orangtuanya tidak memiliki KTP Kota Padang, tetapi KTP Kabupaten Agam.
Kepala SDN 06 Kampung Lapai Guslinda mengungkapkan, setelah berdialog dengan kakek Affan, semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Persoalan itu menurutnya hanya karena miskomunikasi.
“Ini memang karena miskomunikasi dan kami telah membahas persoalan ini dengan kakek dari anak tersebut. Kami berjanji akan memproses Affan untuk dapat bersekolah di sekolah ini,” kata Guslinda usai ditemui kakek Affan, Rabu (12/7).
Kakek Affan, Tommy de Rapers menyambut gembira kebijakan tersebut. Sebelumnya, dia sempat mengkhawatirkan persoalan itu berdampak tidak baik terhadap perkembangan mental anak.
“Kami menyambut gembira kebijakan kepala sekolah yang menerima Affan kembali, dengan mempertimbangkan faktor psikologi dan perkembangan mental anak di masa mendatang,” ungkapnya.






