Tim Saber Pungli OTT Kepsek dan Wakepsek MTsN Model Padang
  • Home
  • Berita
  • Tim Saber Pungli OTT Kepsek dan Wakepsek MTsN Model Padang

Tim Saber Pungli OTT Kepsek dan Wakepsek MTsN Model Padang

Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz memperlihatkan barang bukti uang tunai dalam kasus OTT oknum kepala dan wakil kepala MTsN Model Gunung Pangilun Padang, Selasa (13/6). (dio)
Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz memperlihatkan barang bukti uang tunai dalam kasus OTT oknum kepala dan wakil kepala MTsN Model Gunung Pangilun Padang, Selasa (13/6). (dio)

PADANG – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap CK (45) dan RJ (41), Senin (12/6) sekitar pukul 11.30 Wib. CK dan RJ adalah oknum Kepala dan Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Model, Padang.

Tim Saber Pungli Kota Padang menangkap tangan CK dan RJ karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah tersebut. Kapolres Padang Kombes  Chairul Aziz menerangkan, CK dan RJ melakukan pungli dengan modus menerima murid baru melalui jalur khusus.

“CK dan RJ tertangkap tangan ketika melakukan pungli pada penerimaan siswa baru dari orangtua calon siswa. Modus yang digunakan adalah membuka suatu jalur penerimaan khusus, setelah penerimaan reguler selesai,” terang Chairul.

Dari keterangan tersangka, tambahnya, “jalur penerimaan khusus” ini rencananya untuk dua kelas atau sekitar 80 orang siswa untuk tahun ajaran 2017/2018. Untuk mendapatkan “jatah kursi” itu, orangtua calon siswa dikutip bervariasi antara Rp1,5 hingga Rp3 juta.

“Dari tangan tersangka saat tangkap tangan, kita berhasil amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp4.488.000,-. Kemudian dilakukan penggeledahan ke ruang RJ ditemukan Rp14 juta berikut rapor SD calon siswa sehingga uang tunai yang disita sebanyak Rp18.488.000,” urainya.

Terkait penambahan kelas khusus yang membuat CK dan RJ berurusan dengan Tim Saber Pungli, pihak Kantor Kementerian Agama Kota Padang mengaku tidak tahu menahu. Dalam PPDB, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama Kota Padang.

“Kita tidak pernah kenal dengan yang namanya lokal baru untuk tambahan itu. Sesuai aturan saja, kalau sudah selesai penerimaan ya ditutup,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Padan, Japeri.

Dia mengaku tidak tahu menahu mengenai proses pelaksanaan penerimaan siswa baru di MTsN Model Padang yang membuka “jalur khusus” setelah penerimaan reguler selesai tersebut.

Japeri menambahkan, untuk menjaga agar proses pembelajaran di MTsN Model Padang berjalan normal kembali, Kemenag Kota Padang akan segera mengganti kepala dan wakil kepala sekolah di Jalan Gunung Pangilun tersebut dalam waktu dekat.

Sementara itu, CK dan RJ bisa dijerat pasal 5 dan pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (feb)

Berita Terkait

1 Komentar
  • Beneran tuh kepala kemenag nggak tau, coba periksa lebih lanjut lagi itu, siapa tau praktek punglinya dah lama banget dari generasi pemimpin sebelumnya sampai sekarang:D, dan kerjasama para pemimpinnya lebih luas lagi, yang lolos lewat jalur mandiri jadi rugi bgt:””, citra mtsn jadi jelek hanya gara2 kepsek yang korup padahal katanya lulusannya banyak lolos tes mandiri ke sma favorit

  • Leave a Reply