
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo segera menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan hukum resmi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai dasar pemerintah mengambil putusan selanjutnya. Mendagri juga tengah mempersiapkan pernyataan resmi terkait putusan majelis hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Dikatakan, pemerintah tak bisa hanya ambil kebijakan dengan hanya melihat pemberitaan di media, namun perlu salinan pengadilan. Setelah itu, dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).
“Keppres itu sebagai putusan pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan mengangkat plt-nya, yakni wakil gubernur,” kata Tjahyo dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/5).
Menurut Tjahyo, selama masih ada wakil gubernur, maka jabatan plt akan diserahkan kepada yang bersangkutan, yakni Djarot Saiful Hidayat. Berbeda bila tidak ada wagub, maka sekretaris daerah (Sekda) yang akan ditugaskan.
“Perlu diangkat Plt meski hanya sisa 1 hari saja masa jabatan habis agar tidak ada kekosongan pemerintahan,” tambah Tjahjo.
Berdasarkan Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tahanan dan tidak bisa menjalankan tugasnya, akan ditunjuk pelaksana tugasnya (plt).
Gubernur DKI Jakarta Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (9/5). Ahok terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP dan diperintahkan hakim untuk ditahan. (rin/*)






