PADANG – Bangunan-bangunan tua di kawasan Muaro, Kota Padang, kondisinya saat ini tak terpelihara. Untuk menyelamatkan bangunan-bangunan tua tersebut, Pemerintah Kota Padang akan serius membenahi kawasan tersebut dan menggarap sebagai Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Gunung Padang.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi, Pemko Padang berkomitmen untuk melestarikan kota tua tersebut. Salah satunya dengan membenahi infrastruktur serta meningkatkan kompetensi SDM di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang dengan mensertifikasi pegawai yang ahli cagar budaya.
Untuk itu, Pemko akan menyurati pemilik bangunan tua di kawasan Kota Tua tersebut karena bangunan-bangunan tua di kawasan Muaro bukanlah aset pemerintah. Bahkan, beberapa bangunan tua menjadi milik BUMN.
“Saat ini, kita sudah memberitahu beberapa pemilik bangunan tua, terutama pihak BUMN, bahwa mereka memiliki bangunan cagar budaya yang wajib dipelihara sesuai undang-undang yang berlaku,” timpal Medi, kemarin. Untuk BUMN, surat yang dibuat akan ditembuskan kepada menterinya, tambah Medi.
Dikatakan Medi, untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya di kawasan tersebut, Pemko Padang tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD. Selain bukan karena milik pemerintah, pada pasal 75 ayat 1, UU 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dengan jelas dinyatakan bahwa pemeliharaan cagar budaya menjadi tanggung jawab pemilik atau yang menguasai.
“Kita akan bentuk tim percepatan untuk mendorong percepatan pembenahan kota tua itu,” ujarnya. (rin/charlie)






