
PADANG – Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait lembaga Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Sepanjang belum ada kejelasan, dua lembaga tersebut belum bisa dialokasikan penganggarannya.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menegaskan, pemerintah daerah belum bisa mengalokasikan anggaran untuk KI dan KPID di Sumatera Barat sebelum ada kejelasan. Saat ini semua masih abu-abu.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait. Kesimpulannya, harus ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait hal ini,” kata Aristo, Jumat (20/1).
Aristo menjelaskan, kementerian yang didatangi untuk berkonsultasi antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Informasi dan Komunikasi serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia mengungkapkan, ada perbedaan pendapat antar kementerian dan lembaga terkait KI dan KPID. Hal ini menjadi abu-abu sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah terhadap KI dan KPID.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi dan DPRD bukan tidak mau mengalokasikan dua lembaga tersebut. Namun persoalannya, karena masih abu-abu, pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah karena belum jelas aturan dan pola penganggarannya.
“Konsultasi ke Kemendagri, ke Dirjen Kelembagaan, diperoleh keterangan kalau tidak menjadi urusan daerah tidak bisa dianggarkan. Namun dari konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemenkeu, ada klausul yang memungkinkan KI dan KPID bisa dianggarkan. Untuk itu, kami meminta surat untuk meminta kepastian,” jelasnya.
Selanjutnya, konsultasi ke Kementerian Kominfo, diakui bahwa KI dan KPI jaringannya ke Kominfo. Aristo menekankan, khusus untuk KPID saat ini tengah dilakukan proses seleksi calon komisioner KPID. Tahapannya sudah sampai kepada pelaksanaan Fit and Propert Test.
“Tapi karena kelembagaan ini belum ada ketegasan, diperlukan adanya ketegasan pemerintah pusat. Seleksi dilakukan karena memang masa tugas komisioner KPID sebelumnya sudah habis masa jabatannya pada Desember 2016 dan seleksi ini tentu harus dilakukan,” ujarnya.
Agar tidak terjadi gonjang – ganjing terhadap persoalan tersebut, Aristo menyatakan pemerintah daerah meminta ketegasan pemerintah pusat. Kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara hendaknya duduk bersama untuk berkoordinasi sehingga ada satu ketegasan agar pemerintah daerah bisa mengambil langkah selanjutnya.
“Kalau masih abu-abu seperti ini, pemerintah daerah juga tidak berani. Nanti kepala daerah dan DPRD bisa terjerat hukum korupsi karena tidak ada aturannya tapi dianggarkan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, KI dan KPID di Sumatera Barat tidak mendapat alokasi anggaran pada APBD tahun 2017. Hal itu disebabkan penganggarannya tidak bisa diakomodir karena terganjal UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016. (feb)






