PADANG – Peralihan Kewenangan 11 Sub Urusan ke Provinsi berdampak kepada naiknya belanja untuk penyelenggaraan peralihan urusan tersebut. Dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp1,4 triliun lagi untuk melaksanakan penyelenggaraan peralihan urusan tersebut sementara Dana Alokasi Umum (DAU) hanya Rp691 miliar.
Hal tersebut menjadi permasalahan utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengungkapkan, kondisi tersebut akan berdampak kepada distribusi alokasi anggaran pada program dan kegiatan lainnya.
“Ini menjadi permasalahan utama dalam penyusunan RAPBD tahun 2017 yang tentunya akan berdampak kepada naiknya belanja untuk penyelenggaraan peralihan kewenangan tersebut,” ungkapnya mengawali sambutan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2017 dan Ranperda Pengusahaan Air Tanah, Rabu (9/11).
Hendra menguraikan, permasalahan lain yang juga harus menjadi perhatian serius adalah pendapatan daerah. Meskipun Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp6,071 triliun namun kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 6,7 persen atau di bawah rata-rata kenaikan dari tahun – tahun sebelumnya yaitu 10 persen.
“Dari sumber-sumber pendapatan yang dimiliki, peningkatan pajak daerah masih bisa ditingkatkan sementara dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga masih dimungkinkan melalui optimalisasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah daerah harus mengupayakan dan memperjuangkan agar kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan peralihan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten dan kota bisa terpenuhi. Apabila tambahan DAU tidak diberikan, maka akan berdampak kepada tidak terlaksananya program prioritas daerah sehingga kinerja pembangunan daerah juga tidak akan tercapai.
11 urusan yang beralih kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain pengelolaan pendidikan tingkat SMA/ SMK, Kehutanan, tenaga kerja dan transmigrasi, perhubungan dan komunikasi, energi dan sumber daya mineral serta di bidang kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sekretaris Daerah telah menyampaikan nota pengantar RAPBD tahun 2017. Dari penyampaian tersebut, terlihat struktur RAPBD Sumatera Barat terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp6,071 triliun dan Belanja Daerah Rp6,173 triliun.
Dari sisi Pendapatan Daerah, PAD diproyeksikan sebesar Rp1,520 triliun lebih, dana perimbangan Rp3,991 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp68,586 miliar lebih. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah, untuk Belanja Tidak Langsung dialokasikan Rp4,202 triliun dan Belanja Langsung Rp1,972 trilun. Belanja Tidak Langsung banyak tersedot untuk belanja pegawai yaitu sebesar Rp2,385 triliun. (feb)






