
SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto memperkirakan kebutuhan biaya pelaksanaan Pilkada serentak 2018 mendatang mencapai angka Rp14,8 miliar lebih.
Ketua KPU Sawahlunto Afdhal menyatakan, estimasi kebutuhan dana tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah kota dengan gambaran biaya terbesar diserap pada pos anggaran pelaksanaan dengan total sebesar Rp9,72 miliar. Sementara sisanya sebesar Rp5,05 miliar lebih akan dimanfaatkan untuk membiayai honor panitia pelaksana secara berjenjang sejak tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat KPU Sawahlunto.
Menurut Afdhal bersama empat komisioner KPU Sawahlunto lainnya, di media center KPU setempat, Kamis (27/10) mengatakan, anggaran tersebut jauh meningkat dibanding pilkada sebelumnya tahun 2013. Hal itu sebagai akibat adanya perubahan standar biaya pelaksanaan pemilu oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan KPU pusat. Di antaranya pada pos anggaran sosialisasi pilkada yang membengkak hingga Rp6 miliar karena harus membiayai alat peraga masing-masing pasangan calon.
“Alat peraga disesuaikan dengan kuota dan banyak titik yang dipasang serta desa dan kelurahan di kota ini,” kata Afdhal.
Ditambahkan Divisi Teknis KPU Sawahlunto, Zawil Husaini terkait persyaratan jumlah dukungan bagi pasangan calon dari partai politik (Parpol) dan perseorangan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini seluruh dasar perhitungannya mengacu pada jumlah perolehan kursi dan perolehan suara sah pada pileg 2014 di kota itu.
“Untuk pasangan calon yang melalui jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik minimal 10 persen dari jumlah total pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada yang akan berlangsung,” kata Zawil.
Selain itu, sebaran perolehan dukungan harus melebihi angka 50 persen dari total jumlah kecamatan yang ada, yakni minimal menyebar pada tiga dari empat kecamatan yang ada di Kota Sawahlunto. Sementara, untuk pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, syarat yang ditetapkan adalah harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Pasangan calon juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki total perolehan suara sah sebesar 25 persen dari total jumlah pemilih sebanyak 34 ribu pemilih pada pileg 2014 atau sekitar 8.000 lebih suara sah, jelasnya.
Selain ketua KPU Sawahlunto. turut hadir dalam pemaparan pengajuan rencana anggaran Pilkada 2018 tersebut komisioner Indra Yosef, Hakaswita dan Desi Fardila. (tumpak)






