Kejari Lubuk Basung Musnahkan BB Kasus Narkoba
  • Home
  • Agam
  • Kejari Lubuk Basung Musnahkan BB Kasus Narkoba

Kejari Lubuk Basung Musnahkan BB Kasus Narkoba

Barang bukti kasus narkoba dari kurun waktu 2013-2016 dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lubuk Basung, Kamis (20/10). (fajar)
Barang bukti kasus narkoba dari kurun waktu 2013-2016 dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lubuk Basung, Kamis (20/10). (fajar)

AGAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memusnahkan berbagai barang bukti (BB) tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu 2013 hingga 2016, Kamis (20/10). Pemusnahan puluhan barang bukti kasus narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari Agam oleh Kepala Kejari Agam Setyo Pranoto, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Eko Agus Siswanto dan Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat perintah kepala Kejari Agam (P-48) tentang perintah pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan  I jenis sabu, ganja dan barang bukti lainnya.

“Ini merupakan barang bukti sejak 2013 sampai 2016,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Agam, Edmon Rizal, kepada awak media, Kamis (20/10).

Ia mengatakan, berbagai barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sabu, daun ganja, alat hisap, telepon gengam, tas, celana jeans dan lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil dari tindak kejahatan peredaran narkotika yang diungkap Polres Agam,”jelasnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply