Kaum Muda Bangkit Melalui PSI, Siap Hadapi Pemilu 2019
  • Home
  • Berita
  • Kaum Muda Bangkit Melalui PSI, Siap Hadapi Pemilu 2019

Kaum Muda Bangkit Melalui PSI, Siap Hadapi Pemilu 2019

Ketua DPW PSI Sumatera Barat Ari Prima. (ist)
Ketua DPW PSI Sumatera Barat Ari Prima. (ist)

PADANG – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melihat kaum muda sebagai kekuatan politik yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Melalui kekuatan kaum muda, PSI siap menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2019.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Provinsi Sumatera Barat Ari Prima, Sabtu (8/10) menegaskan, PSI konsern sebagai partainya kaum muda yang akan menjadi kekuatan politik baru di Indonesia di pemilu mendatang. Kepengurusan partai pun didominasi kaum muda dengan rentang usia di bawah 40 tahun.

“PSI merupakan partai kaum muda dan kami siap menghadapi pemilu 2019,” ujar Ari optimis.

Untuk menyongsong pemilu, PSI, lanjutnya telah mempersiapkan struktur kepengurusan lengkap sampai ke tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini, hampir seluruh kabupaten dan kota sudh memiliki struktur Dewan Pengurus Cabang (DPC), sementara untuk kepengurusan DPW sudah lengkap.

Meski menasbihkan diri sebagai partai kaum muda, bukan berarti PSI tidak memiliki visi dan misi untuk kemajuan bangsa. Justru, kaum muda lebih memiliki potensi dalam berkarya untuk bangsa dan negara. Dia mengingatkan, sejarah perjuangan bangsa ini dari dulu dimulai oleh kaum muda.

Meski siap menghadapi pemilu, Ari masih belum bisa memberikan target perolehan kursi di legislatif. Saat ini, fokus PSI kepada persiapan menghadapi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa lolos sebagai peserta pemilu.

“Yang penting lolos verifikasi KPU. Untuk perolehan kursi legislatif kami yakin bisa meraih karena potensi pemilih dari kalangan kaum muda sangat besar,” lanjutnya.

PSI merupakan partai baru yang berhasil lolos dalam seleksi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. PSI dinyatakan lolos setelah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Dengan telah dinyatakan lolos oleh Kemenkum HAM sebagai partai politik, tinggal selangkah lagi PSI dipastikan bisa menjadi peserta pemilu tahun 2019 mendatang yaitu verifikasi KPU di seluruh tingkatan kepengurusan. Ari menegaskan, PSI bukan ancaman bagi partai politik lain yang sudah ada, namun adalah sebagai wujud dari demokrasi di Indonesia. Ia meminta, kader PSI untuk merapatkan barisan menggalang kekuatan, meningkatkan solidaritas serta memperlihatkan citra yang baik di tengah masyarakat. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply